IND | ENG
Kepolisian Tindak  Lima Situs Judi, Delapan Tersangka Diamankan

ilusstrasi

Kepolisian Tindak Lima Situs Judi, Delapan Tersangka Diamankan
Niken Razaq Diposting : Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:00 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengungkapkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana judi online.

“Ada lima situs judi oline yang oleh ditindak tim penyidik, di antaranya Kingkoi88, Winlab88, Coldman, Wxbox dan Senarbad,” kata Nurul kepada Wartawan, Senin (15 Agustus 2022).

Nurul mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana judi online ini berdasarkan laporan polisi nomor lp/a/0461/viii/2022/spkt-dittipisiber/bareskrimpolri tanggal 13 Agustus 2022, dan surat perintah penyidikan nomor sp/sidik/207/viii/2022/dittipisiber di tanggal yang sama.

Dari pengungkapan kasus ini delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Inisialnya MA (20), SF (19), KN (22), R (19), MO (22), SAR (19) dan FD (20).  Para tersangka ditangkap di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara dan saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Pada tersangka ini ditangkap oleh tim penyidik pada 13 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB,” tambah Nurul. 

Dari para tersangka, tim penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 29 telepon genggam, delapan buku rekening tabungan, 10 kartu ATM, tiga router, empat dus berisi sim card, satu unit laptop dan tujuh KTP.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.  Mereka juga dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau dengan Rp25 juta. Lalu, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman lima tahun penjara dan dengan maksimal Rp5 miliar. 

Tim penyidik juga mempertebal pasal sangkaan para tersangka dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.  

#KepolisianRI   #Dittipidsiber   #JudiOnline

Share:




BACA JUGA
Komisi I DPR RI, Bentuk Panja Kebocoran Data
Kepolisian RI Belum Bisa Pastikan Peretas Yang Tertangkap Di Madiun Adalah Bjorka
Kementerian Kominfo Blokir 15 Game Online Dengan Unsur Perjudian
Database yang Diduga Milik BIN dan Kepolisian RI ditawarkan di Forum Jual Beli Data