IND | ENG
Revisi UU ITE Akan Dibahas Usai RUU PDP Rampung

ilusstrasi

Revisi UU ITE Akan Dibahas Usai RUU PDP Rampung
Niken Razaq Diposting : Rabu, 06 Juli 2022 - 16:46 WIB

Cyberthreat.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan membahas revisi Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung.

Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat presiden (Supres) terkait revisi UU ITE. Namun, ia menyampaikan saat ini Komisi I sebagai komisi teknis terkait juga masih fokus terhadap penyelesaian atas rancangan undang-undang temtang perlindungan data pribadi (RUU PDP). 

“Surpres UU ITE sudah diterima di DPR tentunya ini masih dalam tahapan proses dan juga harmonisasi yang ada,” kata Sufmi, Rabu (6 Juli 2022).

Sebelumnya, keberadaan Supres terkait Revisi UU ITE ini tekah diungkap oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya. Dia menyampaikan bahwa surat presiden tentang UU ITE juga sudah ada, namun tidak kunjung dibacakan dalam sidang paripurna.

"Kami akan follow up ke pimpinan DPR memastikan Surpres ini dan tentu kami koordinasikan untuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya juga," ucap Willy dalam rapat yang sama.

Kemudian setelah itu, kata Willy, baru akan dilakukan rapat di Badan Musyawarah (Bamus). Lalu, dibahas di Panitia Khusus (Pansus) untuk kemudian diajukan ke pimpinan DPR soal langkah selanjutnya dari revisi UU ITE.

"Yang jelas atensi pemerintah dan DPR cukup tinggi dan memandang penting revisi UU ITE ini," tutur Willy.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi UU ITE ini nantinya akan dilakukan secara terbatas.

Pemerintah dan DPR sepakat setidaknya ada lima pasal yang akan direvisi karena dianggap multitafsir. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan pasal 36, ditambah satu Pasal 45C.

Dia memastikan revisi UU ITE akan menjadi agenda prioritas ke depannya setelah RUU PDP disahkan.  Pasalnya, revisi UU ITE ini juga sudah dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Selain itu, Komisi I DPR juga telah beberapa kali mendengarkan pandangan para ahli dan pengamat khususnya yang mengusulkan revisi UU ITE. Serta mendengarkan keluhan dari para korban pasal karet UU ITE.

#RevisiUUITE   #RUUPDP

Share:




BACA JUGA
Komisi I DPR RI, Bentuk Panja Kebocoran Data
Menkominfo Dorong Tata Kelola Data Antarnegara Dalam Berbagai Aspek
ELSAM: Pembentukan Otoritas PDP Harus Independen
RUU PDP Beri Jaminan Keamanan Data dalam Ekonomi Digital