IND | ENG
Polri Sebut Indra Kenz Tutupi Pemilik Platform Binomo

Indra Kenz | Foto: Instagram indrakenz

Polri Sebut Indra Kenz Tutupi Pemilik Platform Binomo
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 01 Maret 2022 - 21:09 WIB

Cyberthreat.id – Kepolisian Republik Indonesia menyebut Indra Kesuma alias Indra Kenz menutup-nutupi nama pemilik platform Binomo yang merugikan penggunanya hingga Rp3,8 miliar.

“Indra Kenz mengatakan tidak kenal, dia menutupi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (1 Maret 2022) dikutip dari Antaranews.com.

Pada 24 Februari lalu, Polri menetapkan Indra Kenz, afiliator aplikasi Binomo, sebagai tersangka. Ia disangkakan atas dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Binomo ialah aplikasi ilegal yang dinilai condong pada praktik judi (binary option) dan telah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Menurut Whisnu, hak tersangka untuk diam dan penyidik tidak bisa memaksa. “(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang? Kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu?” ujar Whisnu.

Whisnu menduga aplikasi tersebut dijalankan oleh orang yang berada di Indonesia, tetapi server-nya berada di luar negeri.

“Kami akan dalami lagi siapa pemain di balik itu. Jadi, ada nama, ada tokoh lagi di belakang itu. Kami akan ungkap, siapa orang dekatnya, siapa yang menerima uang itu,” ujar Whisnu.

Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM pada 3 Februari 2022 terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Lalu, Pasal 3 jo Pasal 5 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

Aset disita

Sebelumnya, Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah menyita lima akun YouTube Indra Kenz dan sedang meneliti seluruh video terkait.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan penyidik, seperti bukti transaksi deposit, flash disk berisi konten YouTube, ponsel Indra Kenz, dan rekening koran para korban.

Indra Kenz yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Medan, Sumatera Utara mengakui telah keliru ketika mengatakan bahwa perdagangan binary option adalah legal dari badan pengawas keuangan sejak 2019.

Wardaniman Larosa, pengacara Indra Kenz, mengatakan, ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dikatakannya, Indra juga telah menghapus promosi aplikasi Binomo di YouTube sejak diminta Satgas Waspada Investasi.

“Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo,” ujarnya. Menurut dia, dengan ditangkap atau diketahui siapa pemilik Binomo aan menguntungkan kliennya.

Saat ini Indra ditahan selama 20 hari sejak 25 Februari hingga 15 Maret mendatang.[]

#indrakenz   #indrakesuma   #binomi   #binaryoption   #polri

Share:




BACA JUGA
BSSN Serahkan Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Program Pelatihan Keamanan Siber Kepada Pusdik Intelijen Polri
Polri Siaga Ancaman Siber Selama KTT ke-43 ASEAN
Dukung Kominfo, Kapolri: Kami tak Ragu Masalah Judi Online
Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber?
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Asusila dan Pornografi Online