IND | ENG
Teknologi Baru di Industri Keuangan Rawan untuk Tindak Pencucian Uang dan Terorisme

Menkopolhumam RI Mahfud MD | Foto: Tangkapan layar YouTube

Teknologi Baru di Industri Keuangan Rawan untuk Tindak Pencucian Uang dan Terorisme
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 23 Februari 2022 - 14:36 WIB

Cyberthreat.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD meminta agar penyedia jasa keuangan mengkaji penggunaan teknologi baru untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).

“Kami ingin seluruh pihak yang terkait dengan penyedia jasa keuangan untuk mengidentifikasi dan mengkaji adanya risiko TPPU atau TPPT yang muncul dari pengembangan produk keuangan baru dan penggunaan teknologi baru,” ujar Mahfud dalam sdaring “Opportunities, Challenges, and Impacts of Utilizing New Technologies in Strengthening the AML/CFT Regime” , Rabu (23 Februari 2022).

Mahfud mengatakan, sudah banyak penyedia jasa keuangan yang menggunakan teknologi baru seperti teknologi finansial, kecerdasan buatan (AI), dan aset virtual. Bahkan, sudah ada beberapa bank yang merambah metaverse dengan membuat bank di dunia virtual tersebut.

Namun, ia mewanti-wanti dengan teknologi baru, seperti metaverse karena rawan digunakan untuk tindak pencucian uang karena menggunakan aset kripto.

Menurutnya, penggunaan teknologi baru memang menjadi salah satu inovasi yang harus dilakukan penyedia jasa keuangan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan agar penggunaan teknologi tersebut harus tetap mematuhi program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta menyesuaikan dengan komitmen Indonesia dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

“ATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU-PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital,” kata Mahfud.

Mahfud mendorong agar dalam penggunaan teknologi baru di industri keuangan dapat dilengkapi dengan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara digital dan verifikasi digital. Dengan menerapkan hal ini, penyedia jasa keuangan akan mengenali siapa yang menggunakan jasa mereka.

“Jadi, pihak penyedia jasa keuangan bisa tahu: ‘Oh si A yang menggunakan jasa’ dan ini bisa mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Mahfud.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#industrikeuangan   #mahfudmd   #terorisme   #pencucianuang

Share:




BACA JUGA
Europol Ingatkan Ancaman Bahaya Dari Metaverse dan AI
Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Menara Telekomunikasi PT JIP
PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang Afiliator Investasi Ilegal
Binance Turkey Didenda Rp9,5 Miliar karena Dugaan Pencucian Uang