IND | ENG
Filipina Sahkan UU Cegah Akun Palsu di Media Sosial

Ilustrasi via Pexels

Filipina Sahkan UU Cegah Akun Palsu di Media Sosial
Yuswardi A. Suud Diposting : Kamis, 03 Februari 2022 - 18:30 WIB

Cyberthreat.id - Anggota parlemen Filipina telah menyetujui undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial untuk mendaftarkan identitas resmi dan nomor telepon mereka saat membuat akun baru, kata seorang senator, Kamis, 3 Februari 2022.

Dilansir Reuters, pengesahan aturan baru itu sebagai bagian dari  langkah ambisius Filipina untuk menggagalkan penyalahgunaan online dan informasi yang salah.

Rancangan undang-undang itu awalnya merupakan inisiatif lembaga legislatif untuk memaksa pengguna mengungkapkan detail yang memungkinkan mereka dilacak, di negara yang terkenal dengan trolling online, disinformasi, dan penggunaan akun media sosial anonim.

"Ini adalah kontribusi kecil kami untuk melawan anonimitas yang menyediakan lingkungan bagi troll dan serangan jahat lainnya untuk berkembang di era media sosial," kata Senator Franklin Drilon, salah satu pengusul RUU tersebut, yang disahkan oleh majelis rendah dan senat tetapi masih membutuhkan persetujuan presiden.

"Ketentuan baru ini akan mencegah siapa pun membuat akun anonim secara online untuk menyerang siapa pun tanpa henti dan kejam," ujarnya.

Tidak segera jelas dari RUU bagaimana perusahaan media sosial akan tahu jika nama atau nomor yang digunakan untuk mendaftarkan akun itu palsu. Undang-undang mengatur hukuman penjara atau denda besar, atau keduanya, karena memberikan informasi palsu.

Twitter dan Facebook berada di bawah tekanan di Filipina untuk memerangi berita palsu dan akun tidak autentik, terutama seputar politik.

Facebook menolak mengomentari undang-undang Filipina dan Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Pengesahan aturan baru ini terjadi  menjelang pemilihan umum pada bulan Mei mendatang yang akan memilih seorang presiden, anggota parlemen dan ribuan jabatan politik. Media sosial dipastikan akan menjadi salah satu medan pertempuran kontestan untuk merebut kantong-kantong  suara.

Kampanye media sosial yang terorganisir dengan baik dipuji karena melontarkan Rodrigo Duterte ke kursi kepresidenan pada tahun 2016, dan para pengkritiknya mengatakan para pendukungnya telah memastikan dia tetap kuat melalui penggunaan troll, influencer, dan informasi yang salah untuk mendiskreditkan dan mengancam lawan.

Kantor kepresidenan telah menolak tudingan itu dan mengatakan tidak memaafkan penyalahgunaan media sosial.

Filipina adalah salah satu pengguna ponsel pintar tertinggi di Asia, yaitu 79 juta dari 110 juta penduduknya. Negara itu juga menempati peringkat teratas dunia yang paling banyak menghabiskan waktu di media sosial dan internet setiap hari, menurut beberapa penelitian.

RUU yang disebut "Undang-Undang Pendaftaran Kartu Modul Identitas Pelanggan (SIM)" itu juga mewajibkan pemilik semua kartu SIM ponsel untuk didaftarkan ke operator.

Tiga perusahaan telekomunikasi negara itu menyambut baik RUU tersebut, dengan mengatakan RUU itu akan membantu mencegah kejahatan seperti penipuan SMS dan sejenisnya. []

#medasosial   #filipina   #akunpalsu

Share:




BACA JUGA
Vietnam dan Filipina Sorot Keamanan TikTok
Meta Hapus Akun Pro Militer AS di Timur Tengah dan Asia Tengah
Sah! Mulai Sekarang bisa Belanja Pakai QRIS di 5 Negara ASEAN
Bikin Akun Driver Pakai Identitas Curian dari Dark Web, Pria Ini Terancam 22 Tahun Penjara