IND | ENG
Beredar Format Kartu Nikah di Medsos dengan Empat Kolom Foto Istri, Kemenag: Itu Hoaks!

Infografis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk mengklarifikasi terkait beredarnya format kartu nikah digital di media sosial. | Foto: Kemenag

Beredar Format Kartu Nikah di Medsos dengan Empat Kolom Foto Istri, Kemenag: Itu Hoaks!
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:16 WIB

Cyberthreat.id – Kementerian Agama mengklarifikasi beredarnya tangkapan layar kartu nikah digital di media sosial yang menampilkan tampilan depan bertuliskan “Kementrian Agama” (yang benar, Kementerian Agama) dan tampilan belakang empat kolom foto istri.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, format kartu nikah digital yang diterbitkan kementerian tidak seperti  itu. “Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” ujar dia di Jakarta, Rabu (25 Agutus 2021) dikutip dari situs web kementerian.

Format yang benar yaitu menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Di bagian atas kartu tertulis lengkap nama “Kementerian Agama Republik Indonesia” yang diapit gambar “Garuda” dan logo Kemenag. Lalu, bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta kode QR yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui pemindaian kode QR.

Jadi, “Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” kata Kamaruddin.



Menurut dia, mulai Agustus 2021, Kemenag memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital.

Namun, ia menegaskan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara, kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.

Kamaruddin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.


Format kartu nikah digital yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Agama.


Cara mendapatkan kartu nikah digital

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, Kemenag memberikan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/.
  • Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
  • Setelah proses akad nikah, pengantin mengisi tautan survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
  • Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan.
  • Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan pinda kode QR yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik unduh kartu nikah di bagian bawah.
  • Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di mana pun.[]
#kartunikah   #kementerianagama   #kartunikahdigital   #bukunikah   #simkahweb

Share:




BACA JUGA
Cegah Kecurangan Pengadaan Kementerian Agama Rilis Super Apps
Kementerian Agama Satukan Aplikasi dalam SuperApp
KUA di Seluruh Indonesia Mulai Sediakan Kartu Nikah Digital
Kemang Rilis Kartu Nikah Digital Akhir Mei Ini