
Infografis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk mengklarifikasi terkait beredarnya format kartu nikah digital di media sosial. | Foto: Kemenag
Infografis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk mengklarifikasi terkait beredarnya format kartu nikah digital di media sosial. | Foto: Kemenag
Cyberthreat.id – Kementerian Agama mengklarifikasi beredarnya tangkapan layar kartu nikah digital di media sosial yang menampilkan tampilan depan bertuliskan “Kementrian Agama” (yang benar, Kementerian Agama) dan tampilan belakang empat kolom foto istri.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, format kartu nikah digital yang diterbitkan kementerian tidak seperti itu. “Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” ujar dia di Jakarta, Rabu (25 Agutus 2021) dikutip dari situs web kementerian.
Format yang benar yaitu menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Di bagian atas kartu tertulis lengkap nama “Kementerian Agama Republik Indonesia” yang diapit gambar “Garuda” dan logo Kemenag. Lalu, bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta kode QR yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui pemindaian kode QR.
Jadi, “Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” kata Kamaruddin.
Menurut dia, mulai Agustus 2021, Kemenag memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital.
Namun, ia menegaskan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara, kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.
Bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.
Kamaruddin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Format kartu nikah digital yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Agama.
Cara mendapatkan kartu nikah digital
Untuk mendapatkan kartu nikah digital, Kemenag memberikan langkah-langkah sebagai berikut:
Share: