
Ilustrasi kartu nikah digital. | Foto: Kemenag
Ilustrasi kartu nikah digital. | Foto: Kemenag
Cyberthreat.id – Kementerian Agama akan meluncurkan kartu nikah digital pada Sabtu (29 Mei 2021). Kartu hanya akan diberikan kepada bagi pasangan yang menikah setelah 29 Mei.
"Bagi yang menikah setelah 29 Mei akan mendapakan kiriman kartu nikah digital via email yang bersangkutan," ujar Anwar kepada Cyberthreat.id, Jumat (28 Mei 2021).
Selain melalui email, KUA akan mengirimkan kartu nikah digital melalui platform pesan daring, WhatsApp—dikirmkan ke nomor seluler yang dicantumkan pasangan saat pendaftaran nikah.
Bentuk kartu nikah digital berisikan barcode, nama dan foto pasangan suami-istri. Ketika barcode atau QR Code dipindai dengan ponsel pintar terkoneksi internet, pengguna akan diarahkan ke halaman yang memuat memuat data lengkap, di antaranya nama, foto, tempat menikah, dan siapa yang menikahkan.
Untuk mendukung operasional kartu nikah digital, Anwar mengatakan, Kementerian Agama masih memakai infrastruktur yang telah tersedia, artinya tidak ada pengadaan alat baru.
"Penerbitan kartu nikah digital memanfaatkan fasilitas aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) berbasis website dan server yang sudah ada dan tidak memerlukan tambahan infrastruktur baru," tuturnya.
Saat ditanyai mengenai pusat data dan bagaimana cara mengamankan data pribadi pasangan yang menikah, Anwar belum berkomentar.
Berlaku di seluruh Indonesia
Anwar menjelaskan, kartu nikah digital berlaku untuk semua Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Program tersebut sebagai pendukung aplikasi berbasis web, SIMKAH, yang dilrilis sejak 2018.
“Kartu nikah merupakan dokumen bukti nikah yang diberikan kepada pasangan nikah selain buku nikah, artinya tidak menggantikan buku nikah melainkan menjadi pelengkap,” ujar Anwar.
Gagasan kartu nikah, lanjutnya, muncul karena program pemberian kartu nikah dirasakan manfaatnya, terutama mempermudah bagi pemegangnya untuk mengakses layanan legalisasi dokumen dan keterangan bukti pernikahan di KUA seluruh Indonesia.
Medio Mei lalu, Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki, menyatakan keuntungan dari kartu nikah digital yakni bisa mengakses data pasangan suami istri dengan cepat.
Kedua, kartu tersebut akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. "Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat tanggal menikahnya," tuturnya.
Ketiga, Muharam mengatakan kartu nikah digital ini juga dapat menghindari pemalsuan dokumen pernikahan dan praktik penipuan oleh salah satu pasangan yang mengaku belum menikah.
Muharam mengatakan kartu nikah digital dapat memudahkan pasangan suami istri ketika mereka bepergian karena mudah dibawa. Pasangan suami istri yang berpergian ke hotel atau tempat berlogo syariah dapat diperiksa melalui kartu nikah digitalnya.
Selain itu, kartu nikah digital juga akan memudahkan dan mempercepat pelayanan bagi para pasangan yang baru melangsungkan pernikahan. Pasangan pengantin baru itu dapat memperoleh kartu nikah digitalnya secara online setelah melakukan akad nikah.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: