
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi
Cyberthreat.id - Pemerintah Indonesia menjalin kerja sama dengan provider telekomunikasi dan platform digital untuk mendeteksi pergerakan masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan kepada Pemda aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi, dalam keterangan pers yang disiarkan lewat laman YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (03 Juli 2021).
Jodi menambahkan, nantinya aparat yang mendapat laporan akan bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
Jodi juga mengingatkan aparat pengawas harus tetap menjalankan pengawasan terkait kebijakan PPKM Darurat.
“Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Disiplin Pada masing-masing instansi, ketentuan pidana yakni, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tabun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP pada Pasal 12 sampai 218.” ujarnya.
Jodi kembali mengingatkan PPKM bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial. Adapun selanjutnya akan dilakukan mengendalikan laju penularan covid-19.
“Untuk itu dimohon kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” ujarnya. []
Share: