
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan dalam peluncuran Teken Aja, Rabu lalu. | Foto: Kominfo.go.id
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan dalam peluncuran Teken Aja, Rabu lalu. | Foto: Kominfo.go.id
Cyberthreat.id – Pemerintah melonggarkan batas waktu kewajiban registrasi bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun asing yang beorperasi di Indonesia.
Kewajiban daftar yang harusnya berakhir pada hari ini, Senin (24 Mei 2021), akhirnya diperpanjang. Yaitu, paling lambat enam bulan sejak sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) berlaku efektif.
“Sistem OSS-RBA (yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, red) direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021,” tutur Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa persnya, Senin siang.
Jika dihitung per awal bulan depan, artinya PSE privat lokal dan asing harus terdaftar sebelum 2 Desember 2021.
“PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” ujar Semuel.
Dua mekanisme yang ditetapkan pemerintah dalam mengatur PSE privat.
Berita Terkait:
Ketentuan perubahan pendaftaran tersebut diatur dalam Permenkominfo Nomor 10/2021 tentang Perubahan Atas Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Sebelumnya Kominfo mengatakan bahwa PSE asing belum bisa mendaftarkan diri lantaran sistem OSS belum tersedia. (Baca: Facebook kok Belum Terdaftar PSE Privat? Ternyata Pemerintah Belum Bikin Sistem Registrasinya)
Mekanisme registrasi PSE privat.
Perbedaan antara PSE privat lokal dan asing terletak pada persyaratannya yang diminta, di mana PSE asing memiliki persyaratan lebih banyak dibandingkan lokal.
PSE privat lokal mengisi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang mencakup:
Sementara PSE privat asing memiliki persyaratan seperti halnya PSE privat lokal, hanya dengan tambahan sebagai berikut:
Tiga fokus utama
Menurut Dirjen, Permenkominfo 5/2020 memiliki tiga fokus, yaitu kewajiban pendaftaran PSE privat), moderasi konten dalam sistem elektronik; dan pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.
Penyusunan permenkominfo tersebut, kata dia, melalui proses konsultasi publik dan proses pembahasan selama lebih dari delapan bulan atau sejak Februari-November 2020.
“Kementerian Kominfo telah menerima 27 masukan perusahaan dalam dan luar negeri; lembaga di dalam negeri dan lembaga tingkat global; Asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam serta luar negeri; dan masukan dari negara sahabat,” jelasnya.
Pelaksanaan regulasi itu, kata dia, akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.
“Menteri Kominfo telah beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE. PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” jelasnya.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: