
Menkominfo Johnny G Plate | Foto: Arsip Kemenkominfo RI
Menkominfo Johnny G Plate | Foto: Arsip Kemenkominfo RI
Cyberthreat.id – Hari ini, Senin (24 Mei 2021), adalah batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk wajib mendaftarkan diri.
Perintah pendaftaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020 yang diundangkan pada 24 November 2020.
PSE diberi waktu enam bulan sejak diundangkan untuk daftarkan diri. PSE yang tidak mendaftarkan diri akan diblokir aksesnya.
Berdasarkan Pasal 3, PSE mengajukan permohonan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS), sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Kominfo.
Sementara itu, registgrasi untuk PSE privat asing hingga saat ini belum bisa dilakukan karena belum OSS-nya belum tersedia. (Baca: Facebook kok Belum Terdaftar PSE Privat? Ternyata Pemerintah Belum Bikin Sistem Registrasinya)
Lantas, apakah hari ini Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok, Clubhouse, dan PSE privat asing yang belum terdaftar lainnya akan disanksi? (Baca: Ini Perusahaan Big Tech Amerika yang Sudah dan Belum Mendaftar Sebagai PSE di Indonesia)
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan, batas waktu pendaftaran PSE privat asing diperpanjang. "Sudah diperpanjang," kata Johnny kepada Cyberthreat.id, Minggu (23 Mei 2021).
Sampai kapan perpanjangan registrasi dilakukan, Johnny tidak menyebutkan tanggal pastinya. "Cukup lama sampai OSS BKPM siap digunakan," tuturnya.
"Detailnya ada di permenkominfo tentang perpanjangan waktu pendaftaran. Besok (baca: hari ini) akan ada konpers tentang hal ini," ujarnya.
Baca:
Di grup WhatsApp Kemenkominfo, Senin pagi, Kemenkominfo menyampaikan bahwa jumpa pers tentang registrasi PSE privat tersebut bakal digelar pukul 13.00.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: