IND | ENG
Pengguna Twitter Ditangkap Polisi, Dituduh Hina Presiden Jokowi

Twitter | Foto: Unsplash

Pengguna Twitter Ditangkap Polisi, Dituduh Hina Presiden Jokowi
Tenri Gobel Diposting : Senin, 17 Mei 2021 - 15:32 WIB

Cyberthreat.id – Pemilik akun Twitter @MustafaKamalN13 ditangkap polisi karena dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial

Mustafa ditangkap oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 12 Mei 2021 pukul 13.00 WIB, tulis Tribratanews Polri, diakses Senin (17 Mei 2021).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan Mustafa berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI tanggal 12 Mei 2021.

Harry mengatakan Mustafa baru bergabung di Twitter dua bulan lalu, Maret 2021. Unggahan yang membuatnya ditangkap yaitu konten “hinaan” kepada Jokowi yang diunggah Mustafa di Twitter-nya @MustafaKamalN13, Sabtu (8 Mei 2021) pukul 15.43 WIB.

"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Pantauan Cyberthreat.id, Mustafa mengunggah konten terkait larangan pulang kampung, disertai menghina keluarga Jokowi juga.

Unggahan yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo. Redaksi sengaja menyensor sejumlah kata. | Foto: Tangkapan layar akun Tiger Andalas


Unggahan berikutnya yang juga dianggap menghina dilakukan pada 10 Mei. Akun dengan pengikut 16 pengguna ini pun dibanjiri komentar oleh warganet yang menandai Polri untuk segera menangkap pemilik akunnya.

Akun tersebut kini telah ditandai sebagai akun yang dibatasi oleh Twitter. Saat diakses profilnya terdapat tulisan "Caution: This account is temporarily restricted". Pengguna perlu mengklik tombol "Yes, view profile" untuk melihat profilnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik Mustafa, dan kartu identitas diri pelaku.

Atas perbuatannya, Mustafa dipersangkakan pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomo 11/2008 tentang ITE Jo Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 14 ayat 2 KUHPidana.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#presidenjokowi   #twitter   #ujarankebencian   #mediasosial   #penghinaan

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Presiden: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Bisa Cek TPS Presiden Jokowi di Situs KPU yang Diduga Bocor
Banyak Penipu dengan Centang Biru di (Twitter) X