IND | ENG
Florida Bakal Denda Medsos yang Larang Akun Politisi

Media sosial | Foto: Unsplash

Florida Bakal Denda Medsos yang Larang Akun Politisi
Tenri Gobel Diposting : Minggu, 02 Mei 2021 - 13:35 WIB

Cyberthreat.id – Florida, negara bagian di AS, sedang membahas rancangan undang-undang terkait dengan media sosial. RUU mencantumkan denda bagi perusahaan medsos yang melarang akun politisi atau pejabat publik.

Menurut The Verge, diakses Mingu (2 Mei 2021), RUU tersebut diusulkan oleh Gubernur Florida, Ron DeSantis pada Februari 2021 yang bertujuan memerangi "penyensoran" raksasa teknologi terhadap pejabat politik yang dilarang.

"Senate Bill 7072: Social Media Platforms", demikian draf tersebut, telah selesai dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Florida (DPR) dengan pemungutan suara 77 banding 38 pada Kamis, 29 April 2021. RUU kini dikembalikan ke Senat untuk beberapa perubahan yang dibuat oleh DPR.

Sebelumnya, ada dua versi denda yang diusulkan. Versi Senat mengusulkan denda US$10.000 per hari jika melarang kandidat politik dari platform dan sebesar US$100.000 jika kandidat itu mencalonkan diri dalam pemilu.

Sementara versi DPR, masing-masing dikenai denda harian US$25.000 dan US$250.000. Namun, dalam RUU it versi denda DPR yang dicantumkan.

Denda tersebut akan diberikan kepada platform media sosial yang melarang pejabat politik atau kandidat politik yang sedang mencalonkan dari platformnya selama lebih dari 60 hari.

Dengan kata lain, platform tidak akan didenda jika memblokir pejabat politik atau kandidat politik di platformnya di bawah periode waktu tersebut.

Platform juga tidak akan didenda jika menghapus postingan tertentu yang tentunya melanggar persyaratan platformnya.

RUU berlaku bagi platform medsos dengan pendapatan kotor tahunan lebih dari US$100 juta dan setidaknya memiliki 100 juta pengguna bulanan secara global.

Namun, terdapat pengecualian khusus bagi platform hiburan besar, misalnya, layanan streaming Disney Plus. Ini lantaran Theme Park Disney di Orlando, kata The Verge, adalah sumber pendapatan pajak yang signifikan untuk negara bagian Florida.

Perusahaan pers

RUU juga melarang platform untuk membatasi perusahaan pers di platformnya. Namun, ada pengecualian untuk konten atau materi tidak senonoh, tetapi tetap platform perlu melalui mekanisme pemberitahuan kepada perusahaan pers.

Dalam RUU itu memang terdapat berbagai persyaratan yang harus dilakukan platform jika akan menyensor hingga memblokir konten atau materi yang diunggah pengguna di platformnya.

Bahkan, platform dianjurkan memberitahu pengguna setahun sekali terkait algoritma yang digunakan platform yang berpotensi memblokir pengguna dari platformnya.

Langkah mengatur media sosial ini, tampaknya disesuaikan dengan keluhan Partai Republik tentang media sosial dan Pilpres AS 2020.

Gubernur Ron DeSantis memang pendukung mantan Presiden AS Donald Trump, tetapi Partai Republik Florida mengatakan RUU tersebut tidak ada hubungannya dengan Trump. Seperti diketahui, sebelum Trump mundur, ramai-ramai media sosial memblokir akun medsosnya. (Baca: Malangnya Donald Trump, Ramai-ramai Platform Medsos Menolaknya)

Selain itu, Twitter dan Facebook juga pernah menangguhkan akun Twitter perusahaan pers, New York Post, karena pemberitaan terkait putra Presiden Biden, Hunter. (Baca: Buntut Pemblokiran Artikel Joe Biden, Twitter Ubah Kebijakan Soal Konten Hasil Peretasan)

Sejauh ini , platform media sosial belum memberikan komentarnya terkait RUU Florida ini. []

Redaktur: Andi Nugroho

#florida   #mediasosial   #akunpolitisi   #donaldtrump   #newyorkpost

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun
Modus Penipuan Berkedok Freelance. Disuruh 'Like' & 'Subscribe' Video YouTube