IND | ENG
Awas Penipuan Menyaru Jasa Peretasan di Medsos

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Awas Penipuan Menyaru Jasa Peretasan di Medsos
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 29 April 2021 - 09:37 WIB

Cyberthreat.id – Pernah melihat akun media sosial menawarkan jasa meretas situs web dan platform sosial. Berhati-hatilah karena bisa saja itu penipuan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menerima laporan masyarakat yang mengalami penipuan dari memesan jasa peretasan akun Facebook.

Jasa itu ditawarkan dengan nama pengguna “Facebook jasahack.kali” dan "Jasa Hack Website dan Akun Sosial Media". Kedua akun tersebut kini sudah tidak tersedia.

"Penipuan jasa hack website dan akun sosial media. Laporan aktivitas akun penipuan ini kami terima melalui website patrolisiber.id. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan @CCICPolri," tulis Kepala analis di Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Polri, Mochammad Yunnus Saputra, melalui akun Twitter-nya Senin (27 April 2021), dikutip Kamis (29 April).

Yunnus mengatakan korban tertarik dengan jasa yang ditawarkan dan  menghubungi admin Facebook itu. Korban dimintai biaya Rp3,5 juta untuk jasa tersebut.

Setelah menerima transfer uang, admin tersebut menghapus semua chat transaksi dan menghilang.

Saat dikonfirmasi ulang oleh Cyberthreat.id, Yunnus mengatakan, hanya satu orang yang tertipu melalui jasa yang ditawarkan di Facebook. Pihaknya juga sudah menindak akun tersebut agar tak menambah jumlah korban berikutnya.

"Tercatat ada 5 orang yang melapor ke kami menggunakan jasa hacking yang serupa dan tertipu. Empat orang di antaranya di platform Instagram," ujarnya kepada Cyberthreat.id.

Jasa yang ditawarkan oleh akun media sosial itu, kata Yunnus, hanyalah penipuan dan benar-benar tidak menyediakan layanan peretasan.

Karena itu, Yunnus mengatakan pengguna yang mencoba menggunakan layanan ini perlu berhati-hati sebelum melakukan transaksi. Pengguna dapat memeriksa kembali rekening yang digunakan untuk transaksi melalui situs web cekrekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

"Siapa tahu rekening itu sudah dilaporkan sebagai penipuan online," ujar dia.

Menurut Yunnus, konsumen yang mencoba memakai jasa tersebut bisa ditindak secara hukum dengan pasal 30 UU ITE mengenai akses ilegal.

"Jika kamu gunakan jasa seperti ini, maka kamu juga bertanggung jawab secara hukum jika akses ilegal itu benar-benar terjadi. Ya, kamu juga bisa dipidana atas permintaan itu!," kata Yunnus.

Namun, hal ini berbeda dengan jasa penetration testing atau pengujian penetrasi yang telah diizinkan oleh pemilik sistem.

Yunnus pun mendorong pengguna untuk melaporkan akun-akun serupa kepada platformnya agar tidak ada yang menjadi korban. "Jika kamu temukan akun seperti ini, jangan cuek untuk tidak melaporkan ke platform media sosial #ReportAsSpam. Kamu abai, orang lain merugi" ujarnya.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#penipuanonline   #jasaperetasan   #mediasosial   #polisi   #facebook   #Instagram

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Malware NodeStealer Pasang Umpan Wanita Seksi untuk Bajak Akun Bisnis Facebook
Perlindungan Data Pribadi, Meta Luncurkan Facebook dan Instagram Bebas Iklan di Eropa