
Pengemudi ojek daring di Jakarta, Selasa (2 Juli 2019). | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis (M)
Pengemudi ojek daring di Jakarta, Selasa (2 Juli 2019). | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis (M)
Jakarta, Cyberthreat.id - Kementerian Perhubungan menegaskan, bahwa pemerintah tidak melarang penyedia layanan transportasi daring (online)memberikan potongan harga atau promo kepada penggunanya asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kesimpulannya diskon atau potongan tarif tidak dilarang, tapi dengan catatan kedua perusahaan itu tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (5 Juli 2018) seperti dikutip dari Antaranews.com.
Budi mengimbau agar Gojek dan Grab benar-benar mematuhi kebijakan yang dibuat tersebut. Apabila melanggar akan menimbulkan potensi persaingan yang tidak sehat.
Berita Terkait:
"Kami hanya kasih imbauan kepada dua perusahaan tersebut, jika melanggar (terkait aturan harga promo), artinya ini ada potensi persaingan tidak sehat. Nanti KPPU akan melaksanakan pengawasan," ujar dia.
Dia juga mengatakan kepada kedua perusahaan agar menetapkan batas waktu dalam memberikan potongan harga atau promo kepada pengguna layanannya.
"Kami mengharapkan dalam menerapkan diskon tidak panjang dan dalam penerapannya ada batasan waktu tertentu," tutur dia.
Kemenhub telah memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas ojek daring sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019, yaitu sebesar Rp 1.850-Rp 2.400 per kilometer untuk Zona I, tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km untuk Zona II, dan tarif Rp 2.100-Rp 2.600 per km untuk Zona III.
Share: