IND | ENG
Polri Periksa Anggotanya karena Komentar Negatif di Medsos soal KRI Nanggala 402

Ilustrasi | Foto: zedge.net

Polri Periksa Anggotanya karena Komentar Negatif di Medsos soal KRI Nanggala 402
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 27 April 2021 - 12:41 WIB

Cyberthreat.id – Mabes Polri menerima laporan terkait tujuh akun media sosial yang membuat komentar negatif soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) yang menindaklanjuti akun-akun tersebut mengatakan, hanya lima akun yang bisa diidentifikasi, sisanya akun anonim yang sedang diajukan blokir ke Kementerian Kominfo.

Lima akun yang dilakukan pengusutan yaitu empat akun Facebook dan satu akun WhatsApp. Dua pemilik akun Facebook telah ditangkap, yaitu akun atas nama Fajarnnzz dan Imam Kurniawan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi, mengatakan, pemilik akun Fajarnnzz merupakan anggota Polsek Kalasan Polres Sleman Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (27 April 2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, mengatakan, Fajar tengah diperiksa oleh Propam dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) atas ujaran kebenciannya.

"Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur atau tidak (tindak pidana), nanti akan dilihat,” kata Yuliyanto di laman Jogja Polri.

Sementara itu, pemilik akun Imam Kurniawan tengah menjalani pemeriksaan leh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara. Imam menulis komentar tidak senonoh terkait istri awak KRI Nanggala-402 di Facebook.

Komentar Imam sempat viral beberapa hari yang lalu di Twitter, hingga ada pengguna Facebook yang menggelar semacam "Bounty" menangkap pemilik akun itu karena komentarnya yang tidak senonoh.

Sementara itu, dua akun Facebook lainnya bernama Ahmad Khoizinudin dan Jhon Silahoi masih dalam pendalaman Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT.

Satu akun WhatsApp dengan nomor 62819912xxxxx, kata Uliandi, masih dalam penyidikan oleh Bareskrim Polri.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#krinanggala402   #mediasosial   #ujarankebencian   #polri   #polisisiber

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
BSSN Serahkan Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Program Pelatihan Keamanan Siber Kepada Pusdik Intelijen Polri
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun