
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Anda tentu sangat kesal dengan orang yang buang sampah sembarangan di jalan, bukan?
Sudah banyak cara mengancam agar orang-orang tak membuang sampah sembarangan, bahkan dengan ancaman denda hingga menakuti-nakuti dengan sebuah poster di jalan raya.
Namun, tetap saja tak ada kapoknya. Kini, dengan berbasis teknologi informasi, sebetulnya pemerintah atau sebuah instansi di Indonesia bisa “menghukum” pembuang sampah.
Caranya? Bisa belajar dari dari North Carolina, Amerika Serikat.
Departemen perhubungan setempat merilis sebuah formulir digital berbasis web browser. Siapa saja, yang penting memiliki ponsel pintar, ketika melihat orang membuang sampah dari dalam mobilnya, bisa melaporkannya.
Aplikasi itu bernama “Swat-A-Litterbug”.
Pelapor akan dimintai keterangan berupa tanggal dan waktu, lokasi, nomor pelat pelanggar dan penjelasan singkat tentang apa yang dibuang keluar dari mobil.
Tangkapan layar aplikasi “Swat-A-Litterbug”. | Foto: Cyberthreat.id/Andi Nugroho
“Pelapor pun akan tetap dijamin kerahasiannya secara anonim,” demikian seperti dikutip dari wral.com, diakses Jumat (2 April 2021).
Setiap pelaporan akan diteruskan Departemen Perhubungan kepada State Highway Patrol—semacam satuan patrol dari polisi lalu lintas. Kenapa? Memang aplikasi ini diterapkan untuk menindak pengendara mobil di jalan raya.
Nantinya, polisi tersebut yang akan menindak.
Cara kerjanya tak ubahnya polisi virtual di Mabes Polri yang melakukan patroli siber, lalu memberi surat peringatan virtual kepada warganet yang mengunggah konten yang rentan melanggar UU ITE.
State Highway Patrol kemudian mengirimkan surat ke alamat terkait lengkap dengan nomor pelat nomor. Surat itu juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan (terlapor) terlihat mengotori jalan raya. Di dalam surat tersebut dijelaskan pula detail kerugian ekonomi, dampak lingkungan, serta potensi hukuman perdata karena tindakan membuang sampah sembarangan.
Sejauh ini, tindakan State Highway Patrol tidak mengarahkan pada hukuman pidana, kata kepolisian setempat.
“(Tindakan kami) ini sepenuhnya informatif saja,” tutur kepolisian yang menegaskan bahwa pelaporan dalam kondisi anonim.
Namun, kepolisian berharap surat itu akan mencegah siapa pun membuang sampah sembarangan di lain waktu—cukup dengan “mempermalukan pengemudi” melalui laporan itu dan mengingatkan mereka bahwa membuang sampah sembarangan adalah sebuah kejahatan.
Asal tahu saja, di daerah North Carolina, lebih dari 1.360 ton sampah telah dikumpulkan tahun ini dari pinggir jalan.
Sebetulnya, program "Swat-A-Litterbug" telah ada sejak akhir 1980-an melalui nomor bebas pulsa, 1-800-331-5864, dan baru-baru ini pelaporan itu dibuat online.
Pada 2019, lebih dari 8.000 surat pelaporan dikirim. Namun pada 2020, karena pandemi dan kendala anggaran, hanya 3.000 yang dikirim.
Pelapor dapat membuka ncdot.gov/litter, dan dari sana akan diberi instruksi, tergantung apakah ponsel pelapor iOS atau Android. Pelapor pun diingatkan agar tak menulis laporan saat mengemudikan kendaraan.[]
Share: