IND | ENG
DPR Prancis Segera Sahkan RUU Ujaran Kebencian

Ilustrasi | Foto: Freepik.com

DPR Prancis Segera Sahkan RUU Ujaran Kebencian
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 04 Juli 2019 - 10:57 WIB

Paris, Cyberthreat.id — Dewan Perwakilan Rakyat Prancis mulai membahas Rancangan Undang-Undang baru menyangkut ujaran kebencian di online.

RUU tersebut mengharuskan perusahaan teknologi dan media sosial menghapus konten-konten seperti itu sesegera mungkin, demikian seperti dikutip dari VOA.yang diakses Kamis (4 Juli 2019).

RUU ini sejalan dengan upaya global yang lebih luas untuk mencegah ujaran kebencian yang banyak bermunculan di internet setelah penembakan massal di Selandia Baru tahun ini. Namun, beberapa pihak khawatir RUU ini akan memicu sensor.

RUU yang sedang dibahas itu akan memberi waktu kepada perusahaan-perusahaan teknologi untuk menghapus konten online berbau rasis dan kebencian lainnya dalam waktu 24 jam. "Atau menghadapi risiko denda hingga empat persen dari pendapatan global mereka," demikian tulis VOA.

Di satu sisi, pengguna juga dapat membantu melaporkan konten di medsos dengan menekan tombol khusus untuk menandai konten yang berisi kebencian.

La République En Marche (LREM), partai pendukung Presiden Emmanuel Macron, mendukung RUU tersebut segera disahkan.

Laeticia Avia, Deputi LREM dalam wawancara dengan French TV, yang berasal dari Togo, menjelaskan, bahwa sehari-sehari dirinya menjadi korban dari banyaknya penghinaan berbasis rasial secara online. Namun, ia mengatakan bahwa jejaring media sosial tidak berbuat cukup untuk menghentikan hal tersebut.

Sementara itu, Menteri Urusan Digital Perancis, Cedric O, mengatakan, pemerintah berusaha menurunkan secara drastis konten online berbau kebencian.

Menurut dia, RUU itu bukanlah "senjata ampuh" yang bisa mengatasi masalah tersebut. "Belum ada pemerintah yang mampu memberantas pelecehan online. Namun, dia meyakini RUU itu memberi fondasi yang baik, dan dapat direvisi kapan pun," tutur Cedric dalam wawancara dengan radio Prancis.

Sejak kejadian di Selandia Baru, Presiden Prancis, Emmanuel Macron mendorong kesepakatan tidak mengikat yang dinamai Kesepakatan Christchurch pada bulan Mei lalu untuk mencegah ekstremisme online. Amerika tidak mau menandatangani kesepakatan itu karena khawatir tentang kebebasan menyampaikan pendapat.

Sebagian pakar juga menunjukkan kekhawatiran yang sama terkait RUU ini.

Pengacara ternama, Christophe Bigot, mengatakan, RUU itu dapat menumbuhkan sensor karena perusahaan teknologi mungkin setuju menghapus konten yang dicurigai untuk menghindari denda besar.

Menurut dia, tidak perlu ada undang-undang baru, sebaliknya lebih banyak hakim untuk memberlakukan undang-undang anti-ujaran kebencian yang ada.

Majelis rendah Perancis akan melakukan pemungutan suara pekan depan sebelum Senat melakukan pemungutan suara untu pengesahan RUU.

#ujarankebencian   #prancis   #mediasosial   #emmanuelmacron

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun
Modus Penipuan Berkedok Freelance. Disuruh 'Like' & 'Subscribe' Video YouTube