
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapati 89 konten di akun media sosial terverifikasi mengandung ujaran kebencian selama periode 23 Februari hingga 11 Maret 2021.
Selama periode tersbeut, Polisi Virtual Bareskrim Polri mendapati 125 konten yang bisa melanggar Undang-Undang ITE dan telah diberi surat peringatan.
Perinciannya, sebanyak 79 konten berasal dari Twitter, Facebook (32 konten), Instagrami (8 konten), YouTube (5 konten) dan WhatsAap (satu konten).
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan dari 125 konten, sebanyak 89 konten
konten dinyatakan lolos verifikasi untuk diberi peringatan vritual (virtual alert) melalui pesan langsung (direct message).
"89 konten itu memenuhi unsur ujaran kebencian, 36 konten lain tidak lolos verifikasi (tidak memenuhi unsur ujuran kebencian, red)," kata Ramadhan seperti dikutip dari Antaranews.com, diakses Minggu (14 Maret 2021).
Dari 89 konten tersebut, lanjut Ramadhan, sebanyak 40 konten dalam proses pengiriman pesan langsung, 12 konten dalam proses peringatan pertama, 9 konten peringatan kedua, 7 konten tidak terkirim, dan 21 konten gagal terkirim.
Yang dimaksud dengan “konten yang gagal terkirim” ialah akun yang akan diberi peringatan tersebut hilang atau dihapus sebelum diberikan peringatan langsung.
"Belum sempat diperingati, kontennya hilang, hit and run itu namanya," kata Ramadhan.
Sejak 23 Februari 2021, Polisi Virtual i melakukan patroli siber setiap hari untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan berbau ujaran kebencian.
Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.
Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah/ pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual. Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah/ pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun apa pun bentuk platformnya," kata Ramadhan.
Dengan adanya peringatan ini diharapkan masyarakat bisa berpikir dua kali sebelum menyebarkan hoaks atau konten-konten yang mengandung fitnah, ujaran kebencian menggunakan platform apapun.
Polri mengharapkan masyarakat pengguna akun media sosial yang pernah mendapatkan peringatan langsung dapat menyebarluaskan pengalamannya kepada teman maupun keluarganya supaya aktivitas di media sosial lebih terjaga.
"Mudah-mudahan dengan virtual police ini masyarakat sadar, bisa jadi karena sebagian tidak tahu. Ketika masyarakat yang kena teguran, disampaikan ke teman-temannya. Harapan kita mereka bisa berbagi pengaman ke saudaranya untuk tidak sebarkan kebencian di media sosial," kata Ramadhan.[]
Share: