IND | ENG
Viral Cuitan e-KTP Masih Disuruh Fotokopi, Fungsi Chip Dipertanyakan

Ilustrasi card reader e-KTP

Viral Cuitan e-KTP Masih Disuruh Fotokopi, Fungsi Chip Dipertanyakan
Yuswardi A. Suud Diposting : Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:00 WIB

Cyberthreat.id - Seorang pengguna Twitter pemilik akun @catuaries mengeluhkan soal permintaan untuk memfotokopi KTP saat mengurus perkara administrasi, terutama di lembaga pemerintah. Padahal, e-KTP sudah dilengkapi dengan chip yang merekam data-data milik kartu identitas.

"KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi," tulis @catuaries, dikutip Sabtu (6 Maret 2021).

Sejak diunggah pada 4 Maret lalu, cuitan itu menjadi viral dan dicuit ulang oleh belasan ribu pengguna Twitter. Sejumlah netizen pun berbagi pengalamannya di kolom komentar.

"Di Indonesia, ngurus birokrasi itu ribet pake fotokopi ini itu, padahal kan harusnya pake NIK atau tap eKTP aja udh beres. Berkas hardcopy itu budaya warisan babyboomers yg harus dimusnahkan," balas akun @cinder_elllaa.

"Puskesmas gitu, udah jelas2 dari BPJS bisa pakai kartu digital, kan yg dibaca cuma barcode nya, tetep aja harus pake kartu fisik buat berobat. gak bisa pake kartu digital di aplikasi BPJS Kesehatan. Di RS Swasta dan Klinik Swasta bisa cuma nunjukin kartu digital," komentar akun @kusuma_loka.

"Aku buat Rekening ATM di BNI bisa nge-tap pake e-KTP. Ada kah fungsinya selain itu?" komen akun @YaqiZamani

"Bank lebih mendengar keluhan nasabah. Kantor pemerintahan be lyke “kan lu yang butuh gue, kenapa gue yg repot. Fotokopi sana,” balas @catuaries.

Tanggapan Dirjen Dukcapil Depdagri
Merespon ramainya cuitan itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemenerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan kemungkinan itu terjadi karena lembaga yang mewajibkan fotokopi belum bekerja sama dengan Dukcapil dan belum menggunakan card reader untuk membaca KTP elektronik.

Menurut Zudan, e-KTP sudah dilengkapi dengan sebuah chip yang berisi data kependudukan yang bisa digunakan untuk men-tap di card reader.

Data kependudukan yang dimaksud termasuk menyimpan biodata identitas pemilik kartu, tanda tangan, pas foto, sidik jari, hingga retina mata.

Chip itu terletak di lapisan keempat e-KTP yang hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca chip untuk menjamin keamanan data penduduk.

Zudan menambahkan, ada tiga cara untuk verifikasi data e-KTP ini, yakni NIK, akses biometrik seperti foto, sidik jari, dan alat baca card reader.

"Kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," kata Zudan.

Sayangnya, di lapangan, seperti dikatakan @catuaries, masih banyak lembaga pemerintah yang mengharuskan memfotokopi KTP.[]

#ektp   #chip   #cardreader

Share:




BACA JUGA
Micron, Pembuat Chip AS yang Dilarang Masuk China
Intel Setop Produksi Chip untuk Penambangan Bitcoin
Dibatasi Pasokan Chip oleh AS, China Melawan. Giliran Produsen AS Dicek Keamanan Sibernya
'Hegemoni Teknologi ' AS: Produsen Chip Asia Ditekan Syarat Subsidi Semikonduktor
Ikuti Jejak AS, Jepang dan Belanda Dikabarkan Batasi Ekspor Peranti Semikonduktor ke China