
Media sosial | Foto: Unsplash
Media sosial | Foto: Unsplash
Cyberthreat.id – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polri telah mengirimkan sebanyak 21 kali surat peringatan (virtual alert) kepada akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi hasutan terkait suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Per Kamis (25 Februari) tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa akun," kata Argo di Jakarta, Senin (1 Maret 2021) dikutip dari Antaranews.com.
Menurut dia, unggahan yang menyinggung SARA tersebut bisa memicu konflik horizontal. "Kami meminimalisasi itu," kata Argo.
Upaya peringatan virtual itu merupakan bagian dari sistem kerja "Virtual Police" dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.
Argo menuturkan, polri sangat selektif dalam mengirimkan pesan peringatan virtual. Surat-surat peringatan tersebut dikirimkan melalui pesan langsung (direct message) ke akun-akun yang bersangkutan.
Sebelum memberikan peringatan virtual, Polri telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, kata Argo, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali kepada warganet yang diduga mengunggah konten hoaks atau ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.
Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah/ pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual. Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah/pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice.
Menyikapi hal itu, Argo menjelaskan setiap hari Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan berbau SARA.[]
Share: