
Facebook | Foto: Unsplash
Facebook | Foto: Unsplash
Cyberthreat.id – Pemerintah Italia pada Rabu (17 Februari 2021) mengeluarkan denda sebesar 7 juta euro (sekitar US$ 8,5 juta) kepada Facebook Inc.
Perusahaan raksasa media sosial AS tersebut dianggap tidak memenuhi permintaan lembaga pengawas persaingan usaha Italia (AGCM), seperti dikutip dari Reuters, diakses Jumat (19 Februari 2021).
Denda tersebut merupakan denda kedua yang dikeluarkan AGCM setelah pada 2018. Pada tahun itu, AGCM memutuskan Facebook bersalah karena tidak memberitahu pengguna secara benar tentang pengumpulan dan penggunaan datanya untuk tujuan komersial.
Kala itu, perusahaan milik Mark Zuckerberg itu dikenai denda sebesar 5 juta euro (US$ 5,5 juta).
AGCM pun memerintahkan agar perusahaan segera mengoreksi praktik yang tidak adil itu dan mempublikasikan pernyataan yang telah dikoreksi di beranda situs webnya untuk Italia, di aplikasi Facebook, dan halaman pribadi setiap pengguna Italia yang terdaftar.
Namun, AGCM mendapati bahwa Facebook ternyata tidak menerbitkan pernyataan yang telah dikoreksi tersebut dan tidak menghentikan praktik yang dikeluhkan lembaga pengawas.[]
Share: