IND | ENG
Ada Chip di KTP Elektronik: Apa Fungsinya?

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Andi Nugroho

Ada Chip di KTP Elektronik: Apa Fungsinya?
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Kamis, 18 Februari 2021 - 09:36 WIB

Cyberthreat.id – Sebuah video TikTok tentang seseorang membongkar chip di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi viral di media sosial.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh pun menanggapi hal itu di akun TikTok-nya (@zudanariffakhrulloh), diakses Rabu (17 Februari 2021).

“Waduh, wes angel tenan ini..angel, kenapa juga chip-nya malah dicopot,” ujar Zudan.

Zudan menyayangkan perbuatan perempuan di video itu yang sedang membongkar chip KTP-el yang sudah tidak digunakan lagi.

Bila memang KTP-el sudah mati dan sudah tidak digunakan lagi, sebaiknya dikembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP yang berisi data sesuai idenitas terbaru.

“Bila KTP-el sudah tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikanlah ke Dukcapil setempat,” tutur Zudan.

Zudan menegaskan, chip yang ditanaman di KTP-el bukan digunakan pemerintah untuk menyadap atau melacak pemilik KTP-el. Namun, fungsi chip tersebut untuk menyimpan data pribadi pemilik KTP-el, termasuk menyimpan sidik jari dan foto. Chip ini juga berfungsi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pemalsuan.

“Adanya chip ini membantu data pemilik KTP-el bisa dibaca dengan card reader, termasuk sidik jari. Terlebih saat ini semua dicocokkan datanya melalui KTP-el. Oleh karena itu, jangan dicopot chip di KTP-el,” kata Zudan.

Redaktur: Andi Nugroho

@zudanariffakrulloh

##stitch dengan @cutmuliaqey jadi chip ktp-el jangan di copot ya ! ♬ original sound - Zudan Arif

#ktpelektronik   #ktp-el   #caracetakKTP-el   #zudanariffakrulloh

Share:




BACA JUGA
Wapres Ma'ruf Amin Minta KTP Digital Dipercepat
Lama Tunggu KTP-el Dicetak? Warga Jakarta dan Kota Bogor Kini Bisa Aktifkan Versi Digital Loh
Mitigasi Kode QR KTP-el, Dukcapil: Masa Berlaku Cuma 90 Detik
Urus KTP-El Online: No Calo, No Pungli, No Ribet
Jubir BSSN Beberkan Penyebab Bocornya Data Penduduk di Empat Kantor Dinas Dukcapil