IND | ENG
PANDI dan Ditjen Kekayaan Intelektual Perkuat Perlindungan Merek dan Nama Domain

Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo | Foto: Arsip Cyberthreat.id

PANDI dan Ditjen Kekayaan Intelektual Perkuat Perlindungan Merek dan Nama Domain
Andi Nugroho Diposting : Minggu, 14 Februari 2021 - 16:16 WIB

Cyberthreat.id – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi kekayaan intelektual bagi pengguna nama domain internet di Indonesia.

Selama ini, perlu diketahui, pendaftaran nama domain bersifat first come first serve (siapa cepat siapa dapat) sehingga berpotensi memunculkan perselisihan.

“Oleh karena itu, kerja sama PANDI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain,” kata Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo seperti dikutip dari Antaranews.com, Minggu (14 Februari 2021).

Sebelumnya PANDI juga telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya.

Dalam pernyataan persnya, Sekretaris PANDI Teddy Affan Purwadi juga menambahkan, bahwa ada banyak kasus serangan ke situs web (defacement web attack) yang dijadikan sebagai halaman phishing bersinggungan dengan merek-merek tertentu.

Dalam kasus seperti itu, “Kami bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain),” ujar dia dalam pernyataan persnya.

Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mengatakan senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan dengan merek.

“Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan ​copyright (hak cipta)​,” ujar dia.

Freddy menambahkan, saat ini UMKM yang mendaftarkan merek semakin banyak. Bahkan, secara umum pendaftaran di DJKI, meningkat hampir 40 persen. Hal itu selaras dengan data PANDI, di mana pendaftaran nama domain meningkat hingga 37 persen pada 2020.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mengizinkan pihak terkait untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan pendaftaran merek pada alur pendaftaran nama domain di PANDI. Atau, pihak terkait juga bisa mengecek ketersediaan pendaftaran nama domain pada alur pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham.[]

#pandi   #kemenkumham   #ditjenkekayaanintelektual   #hakcipta   #domain   #perlindungandomain

Share:




BACA JUGA
Freenom, Penyedia Nama Domain untuk Industri Phising yang Populer
Puluhan Ribu Domain .id Berprotokol HTTPS Dipakai untuk Serangan Phishing
PANDI Sebut Serangan Phishing Berdomain .id Meningkat
Awas Situsweb Palsu Penerbitan Visa on Arrival Elektronik
Usai Ramai Diberitakan, Kominfo Hapus Situsweb Presiden.go.id