
Ilustrasi. Foto: thepermithouse.com
Ilustrasi. Foto: thepermithouse.com
Cyberthreat.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menelusuri situsweb palsu penerbitan atau pengurusan elektronik Visa on Arrival (e-VoA).
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini," kata Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6 Desember 2022).
Ia menegaskan bahwa situsweb resmi beralamat molina.imigrasi.go.id.
Muncul situsweb palsu pengurusan e-VoA (https://www.indonesia-evoa.com), kata Widodo, harus menjadi perhatian warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia. Situsweb palsu dibikin karena motif finansial
"Sama seperti mekanisme pembayaran e-VoA yang asli, di situsweb palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber," tegas dia dikutip dari Antaranews.com.
Sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VoA, saat ini terdapat 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situsweb palsu tersebut.
e-VoA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Perpanjangan VoA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.
Berlakunya e-VoA secara resmi sejak 10 November 2022) yang diatur melalui surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022.
Selama masa uji coba diberlakukan 4–9 November 2022, tercatat 1.719 e-VoA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VoA sudah masuk ke wilayah Indonesia.[]
Share: