IND | ENG
Di Tengah Disrupsi Digital, Menteri Yasonna Singgung Regulasi Konvergensi Media

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Oktarina Paramitha Sandy

Di Tengah Disrupsi Digital, Menteri Yasonna Singgung Regulasi Konvergensi Media
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 08 Februari 2021 - 19:03 WIB

Cyberthreat.id – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyarankan agar media massa saat ini melakukan konvergensi media agar bisa bersaing di era digital.

Menurut Yasonna, pers harus mengintegrasi media ke platform baru yang berhubungan dengan internet dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik.

Meskipun hingga saat ini belum ada regulasi terkait dengan konvergensi media, tetapi Yasonna menjamin Kemkumham akan memberikan jalan dan bersedia untuk berdiskusi dengan pemerintah, dan perusahaan media untuk membuat regulasi terkait kovergensi media

“Ini demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang cerdas, kritis, sejahtera, dan berkeadilan,” ujar dia dalam sedaring Konvensi Nasional Media Media Massa Hari Pers Nasional 2021 bertajuk “Pers Nasional Bangkit dari Krisis Pandemi Covid-19 dan Tekanan Disrupsi Digital” yang digelar Dewan Pers secara virtual, Senin (8 Februari 2020).

“[Konvergensi media] belum ada payung hukumnya sehingga membuat pers dan pemilik perusahaan menjadi gamang. Saya percaya jika kita duduk bersama, kita akan mendapatkan suatu kesepakatan yang dapat dituangkan di regulasi nantinya. Kami sangat terbuka dengan ini,” ujar dia.

Yasonna mengatakan, media massa tidak boleh kalah dengan media sosial di tengah pandemi ini. Hal tersebut dikarenakan hanya media massa yang mampu menyampaikan kebenaran dan kritik secara bertanggung jawab, berbeda dengan media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram yang menyampaikan informasi secara tepat, tetapi belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya.

"Pers tidak boleh kalah apalagi mati menghadapi keadaan ini. Siapa yang akan menyuarakan dan mengawal suara kebenaran jika bukan pers," tutur Yasonna.

Terlebih, pers merupakan esensi dari dunia demokrasi, bahkan menjadi pilar keempat, selain trias politika. Oleh karenanya, keberadaan pers harus tetap dipertahankan sebagai jaminan hidupnya demokrasi yang sehat di Indonesia

Berdasarkan data dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), sepanjang Januari hingga April 2020, 71 persen perusahaan media cetak mengalami penurunan omset 40 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Setelah 30 tahun lebih beroperasi, sekitar seminggu yang lalu surat kabar Suara Pembaruan resmi menyatakan salam perpisahan. Koran Tempo dan Indopos juga telah menyampaikan perpisahan terlebih dahulu. Berakhirnya masa terbit tiga media cetak itu merupakan kado pahit menjelang Hari Pers Nasional tahun 2021,” ujar dia.[]

Bahkan, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional di Indonesia (PRSSNI) mengeluarkan data 600 perusahaan radio Indonesia telah kehilangan pendapatan iklan hingga 70 persen sebagai akibat pandemi.

Selain itu, banyak konsumen media yang mulai beralih ke langganan streaming video selama masa pandemi ini.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#persnasional   #haripersnasional   #mediamassa   #mediasosial   #yasonalaoly

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun
Modus Penipuan Berkedok Freelance. Disuruh 'Like' & 'Subscribe' Video YouTube