IND | ENG
Badan Pengawas Data Pribadi di Bawah Pemerintah Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Badan Pengawas Data Pribadi di Bawah Pemerintah Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 26 Januari 2021 - 16:30 WIB

Cyberthreat.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengatakan, lembaga/badan pengawas data pribadi yang diamanatkan dalam RUU Pelindungan Data Pribadi harus menjadi lembaga independen.

Jika lembaga tersebut di bawah pemerintah dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Willy menuding salah satu bentuk penyalahgunaan di ranah negara ialah “kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaan swasta dalam hal verifikasi identitas NIK KTP milik masyarakat”.

Padahal, menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut juga sangat rentan mengalami kebocoran data.

Hal itu disampaikan Willy dalam diskusi “Pentingnya Lembaga Independen dalam Mengawal Perlindungan Data Pribadi” yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, Senin (25 Januari 2021).

Kemendagri telah berkali-kali membantah bahwa data kependudukan diakses oleh perusahaan swasta.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pemerintah tidak memberikan data kependudukan kepada perusahaan swasta.

“Saya tegaskan lagi, tidak ada data yang diungkap, tidak ada data yang dibuka […], yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data [...] yang ada hanya kesimpulannya saja. Cocok-tidak cocok, benar-tidak benar, sama-tidak sama," tutur dia pada Desember 2019.

Mengapa harus independen?

Willy mengatakan alasan lembaga pengawas data pribadi berstatus independen ialah untuk mengatur kepentingan dan menjamin hak warga negara. Lembaga ini harus bisa membuat setiap warga negara mendapatkan haknya secara proposional, tutur dia.

Selain itu, lembaga pengawas tidak hanya memiliki fungsi pengawasan dan fungsi menejerial, tetapi juga harus memiliki fungsi ajudikasi.

Terkait dengan pertimbangan perampingan lembaga, Willy berpendapat atas dasar urgensi perlindungan data pribadi, pembentukan lembaga pengawas baru bisa dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Willy juga mengatakan, RUU PDP harus diselesaikan hingga 11 Februari 2021. Jika masih ada perpanjangan waktu, menurut dia, justru akan menyalahi aturan tata tertib yang berlaku.

“PDP saat ini sedang proses, kami sudah masa sidang ketiga. Kalau berdasarkan tatib tiga masa sidang itu harusnya sudah selesai. Jadi, kalau bisa diselesaikan di masa sidang ini,” ujar dia.

Willy berharap Baleg DPR segera menerima RUU PDP untuk segera diharmonisasi dan disahkan di masa sidang saat ini.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#ruupdp   #perlindungandatapribadi   #dataprotectionauthority   #DPA   #badanpengawasdatapribadi

Share:




BACA JUGA
Wakil Kepala BSSN, Suntana: Kebutuhan Melindungi Data Nasional Sangat Penting
Publik Perlu Wawasan Hak Perlindungan Data Pribadi
Mudik Bareng Kok Kumpulkan Data Pribadi? Pakar: Penyelenggara Harus Badan Publik
Penggunaan Identitas Digital Bisa Kurangi Risiko Kejahatan Siber
Australia Akan Beri Denda Hingga Rp 784 M Untuk Pelanggaran Data