IND | ENG
Australia Akan Beri Denda Hingga Rp 784 M Untuk Pelanggaran Data

illustrasi

Australia Akan Beri Denda Hingga Rp 784 M Untuk Pelanggaran Data
Niken Razaq Diposting : Rabu, 30 November 2022 - 19:29 WIB

Cyberthreat.id – Pemerintah Australia telah mengesahkan undang-undang untuk meningkatkan hukuman bagi perusahaan yang menderita pelanggaran data yang serius atau berulang.

Dikutip dari The Hacker News, saat ini pemerintah Australia telah  menaikkan denda untuk para perusahaan dari AU$2,22 juta atau sekitar Rp 34,8 M menjadi AU$50 juta atau sekitar Rp 784 M. Denda yang diberikan bisa juga sebesar 30% dari omzet entitas yang disesuaikan dalam periode yang relevan, atau tiga kali lipat nilai keuntungan yang diperoleh melalui penyalahgunaan informasi, mana pun lebih besar dari.

Dengan jangka waktu pembayaran denda dilakukan sejak terjadinya pelanggaran sampai dengan akhir bulan ketika insiden tersebut secara resmi ditangani oleh perusahaan dan otoritas setempat.

“Pelanggaran privasi yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan perlindungan yang ada sudah usang dan tidak memadai,” kata Jaksa Agung Mark Dreyfus dalam sebuah pernyataan.

Dreyfus mengatakan, kenaikan denda ini merupakan salah satu langkah untuk menjelaskan kepada perusahaan bahwa hukuman atas pelanggaran data besar tidak dapat dianggap sepela lagi. Dengan demikian perusahaan bisa lebih hati-hati dalam memproses data dan meningkatkan keamananan data pengguna.

Sebagai informasi, Undang-undang, yang disebut RUU Amandemen Legislasi Privasi (Penegakan dan Tindakan Lain) 2022, juga memberikan lebih banyak wewenang kepada Komisaris Informasi Australia untuk menangani pelanggaran keamanan.

"Kekuasaan berbagi informasi yang baru akan memfasilitasi keterlibatan dengan regulator domestik dan mitra internasional kami untuk membantu kami menjalankan peran pengaturan kami secara efisien dan efektif," kata Komisioner Informasi dan Privasi Australia Angelene Falk.

RUU tersebut, yang telah diajukan sebagai bagian dari reformasi yang lebih luas terhadap Privacy Act 1988, kini menunggu Royal Assent untuk secara resmi ditandatangani menjadi undang-undang. Perkembangan tersebut muncul setelah pelanggaran besar baru-baru ini di Optus dan Medibank yang mengakibatkan kebocoran informasi pribadi yang terkait dengan masing-masing 2,1 juta dan 9,7 juta pelanggan.

#PerlindunganDataPribadi   #Australia   #KeamananData

Share:




BACA JUGA
Wakil Kepala BSSN, Suntana: Kebutuhan Melindungi Data Nasional Sangat Penting
Publik Perlu Wawasan Hak Perlindungan Data Pribadi
Prancis Akan Larang Penggunaan Aplikasi TikTok dkk di Perangkat Pemerintah
Wanita Australia Ditangkap Karena Lakukan Bombing Email Ke Lembaga Pemerintah
Mudik Bareng Kok Kumpulkan Data Pribadi? Pakar: Penyelenggara Harus Badan Publik