IND | ENG
Demi Kedaulatan Data, Turki Larang Warganya Beriklan di Twitter, Periscope dan Pinterest

Ilustrasi via Arab News

Demi Kedaulatan Data, Turki Larang Warganya Beriklan di Twitter, Periscope dan Pinterest
Yuswardi A. Suud Diposting : Selasa, 19 Januari 2021 - 13:12 WIB

Cyberthreat.id - Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi Turki telah memberlakukan larangan beriklan di Twitter, Periscope, dan Pinterest bagi warganya berdasarkan undang-undang media sosial yang baru. Keputusan itu dipublikasikan di Lembaran Negara Resmi negara itu pada hari ini, Selasa (19 Januari 2021).

Dilansir dari Reuters, undang-undang baru itu, yang menurut para kritikus akan memberangus perbedaan pendapat, mengharuskan perusahaan media sosial untuk menunjuk perwakilan lokal di Turki. Kemarin, Facebook Inc bergabung dengan perusahaan lain yang mengatakan akan menunjuk perwakilan lokal. (Lihat: Facebook Akhirnya Buka Perwakilan Lokal di Turki)

YouTube, yang dimiliki oleh Alphabet Inc. Google, mengatakan sebulan yang lalu telah memutuskan untuk menunjuk perwakilan. Keputusan itu diambil setelah pemerintah Turki menjatuhkan denda sebesar 30 juta lira Turki (US$ 3,8 juta atau setara Rp 54 miliar). (Selengkapnya Baca: Setelah Didenda Rp 54 Miliar, YouTube Akhirnya Buka Perwakilan Lokal di Turki)

Keputusan di Lembaran Resmi mengatakan larangan beriklan mulai berlaku mulai Selasa. Twitter, aplikasi streaming langsungnya Periscope, dan aplikasi berbagi gambar Pinterest tidak dapat segera berkomentar.

Undang-undang mengizinkan pihak berwenang untuk menghapus konten dari platform, daripada memblokir akses seperti yang mereka lakukan di masa lalu. Langkah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran karena orang-orang beralih ke platform online setelah Ankara memperketat cengkeramannya pada media arus utama.

Pada bulan-bulan sebelumnya Facebook, YouTube dan Twitter menghadapi denda di Turki karena tidak mematuhi hukum. Perusahaan yang tidak mengikuti hukum pada akhirnya akan mendapatkan pengurangan bandwidth hingga 90%, yang pada dasarnya memblokir akses.

Seperti diketahui, undang-undang baru Turki yang mengatur soal media sosial disahkan pada Juli 2020 lalu.  Raksasa sosial media dengan pengguna lebih dari 1 juta orang seperti Facebook dan Twitter harus memastikan mereka mereka memiliki perwakilan lokal di Turki. Mereka juga diharuskan mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten tertentu. (Baca: Turki Sahkan Undang-undang Baru Atur Sosial Media, untuk Bungkam Kritik?)

Peraturan baru ini juga memberlakukan denda bagi perusahaan yang membandel, ancaman pemblokiran iklan dan pengurangan bandwidth untuk memperlambat akses hingga 90 persen.

Selain itu, Turki juga memaksa perusahaan media sosial untuk menempatkan server yang menyimpan data pengguna Turki di dalam negeri.[]

#turki   #mediasosial   #twitter   #facebook

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Malware NodeStealer Pasang Umpan Wanita Seksi untuk Bajak Akun Bisnis Facebook
Perlindungan Data Pribadi, Meta Luncurkan Facebook dan Instagram Bebas Iklan di Eropa