
Ilustrasi via Shutterstock
Ilustrasi via Shutterstock
Cyberthreat.id - Tidak adanya regulasi yang tegas dalam pengaturan fintech, menyulitkan penyelidikan dan penindakan oleh pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bereskrim Polri, Brigjen Polisi Helmy Santika, mengatakan, saat ini penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian hanya dari sisi hilirnya (yang terkait dengan konsumen) saja, belum menyentuh sisi hulunya, yaitu para penyelenggara fintech.
Menurut Helmy, itu terjadi lantaran belum adanya regulasi yang secara lugas mengatur berbagai permasalahan terkait financial tekhnologi khususnya peer to peer landing (pinjaman online).
"Penindakan dari sisi hulu diantaranya menggunakan UU ITE, KUHP yang mana masyarakat pengguna aplikasi fintech peer to peer landing sebagai korban dan juga sebagai pengguna manfaat dari fintech peer to peer landing," ungkap Helmy kepada Cyberthreat.id, Kamis (31 Desember 2020).
Selain itu, kata Helmy, kesulitan lain yang dilami dalam penyelidikan dan penindakan fintech ilegal di Indonesia, seperti banyaknya server dan aplikasi fintech yang berada di luar negeri dan kemudahan para pemilik aplikasi dalam mengubah bentuk dan tampilan aplikasi atau perusahaan hanya dengan menggunakan teknologi saja.
Terkait dengan proses penindakan fintech ilegal, Helmy mengatakan, pihak kepolisian melakukan penindakan berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi (SWI) dan beberapa aduan yang disampaikan oleh masyarakat pengguna aplikasi fintech ilegal.
"Sebagian data fintech peer to peer landing kami dapatkan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) dan sebagian besar data didapatkan melalui laporan yang disampaikan pengguna," tambah Helmy.
Namun, hingga saat ini masih banyak laporan dari masyarakat yang belum bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dikarenakan kerugian korban masih sebatas pengancaman, intimidasi yang hanya dapat ditindaklanjuti melalui UU ITE terbatas pada hal tersebut.
"Salah satu contoh laporan yang ditindak lanjuti adalah yang pernah dilakukan oleh Polrestra Jakarta Utara, namun hal itu hanya sebatas pengancaman yang dilakukan oleh pihak ketiga dari perusahaan pemilik aplikasi peer to peer landing," ujarnya.
Kebanyakan laporan yang masuk dari masyarakat adalah laporan yang terkait dengan pengancaman, intimidasi, teror dikarenakan korban tidak mampu membayar pengembalian dana dengan bunga yang sangat tinggi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Helmu menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari penggunaan pinjaman online yang tidak terdaftar SWI karena dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Selain itu, sebelum melakukan pinjaman hendaknya para pengguna aplikasi menggunakan 2 L (Logis, Legal). Logis, berarti apakah perusahaan ini memberikan bunga yang masuk akal atau tidak, sedangkan legalnya adalah apakah perusahaan ini memiliki dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan oleh OJK dan dapat dicek di situs resmi OJK.
Meskipun fintech ilegal terus berusaha untuk ditutup dan ditindak oleh SWI, tetapi menurut Helmy fintech ilegal akan terus tumbuh di Indonesia karena adanya minat pengguna dan tidak adanya regulasi serta sanksi yang tegas dari pemerintah.
"Ketidaktahuan masyarakat terkait dengan potensi bahaya dari pinjaman online yang tidak terdaftar di SWI, ini juga didukung dengan kemudahan dalam peminjamanm" ujarnya.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Berita terkait:
Share: