
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor keuangan menyebabkan bergesernya lanskap risiko yang diterima pengguna, terutama pada cyber-risk, anti pencucian uang, risiko operasional, dan perlindungan data.
Di sinilah, Anggota Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Yose Rizal Damuri mengatakan, perlunya respons yang tepat dalam mengakomodasi kebutuhan perlindungan data pribadi.
Oleh karenanya, ia menilai keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi salah satu yang krusial dibutuhkan pada tahun depan.
“Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan risiko teknologi,” ujar dia dalam jumpa pers “Fintech Outlook 2021”, Selaa (29 Desember 2020).
Yose menyayangkan, hingga akhir 2020 Indonesia masih belum memiliki undang-undang yang komprehensif tentang pelindungan data pribadi. Padahal, UU ini mendesak dibutuhkan dengan melihat perkembangan transaksi digital, terutama layanan keuangan, di Indonesia.
Sementara itu, anggota IFSoc lain, Agustinus Prasetyantoko, mengatakan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebaiknya segera menyusun Strategi dan Peta Jalan Fintech dan Digital Nasional.
“Saat ini perkembangan fintech di Indonesia sudah masif, tetapi belum sistematis, terlebih dalam ekosistem fintech ada banyak pihak yang terlibat,” ujar dia.
"Saya kira [strategi dan peta jalan] itu suatu peluang besar, karena kita melihat itu akan membantu perkembangan fintech itu menjadi lebih sistematis ke depan.”
Apalagi, ia menilai selama pandemi Covid-19 peran fintech telah menunjukkan kontribusi nyata dalam membangun fondasi pemulihan ekonomi nasional. “Kita harus punya tatanan ekonomi yang baru," ujar Agus.
Selain urgensi perlindungan data pribadi, ada empat isu lain yang turut menentukan pertumbuhan industri fintech dalam meningkatkan inklusi keuangan pada 2021, antara lain:
Transformasi layanan digital juga tampak dari mulai berkembangnya konsep bank digital oleh pelaku industri perbankan dan penyedia fintech. Bank digital diyakini akan mempercepat penetrasi layanan perbankan ke daerah terpencil dengan biaya yang rendah. Oleh karenanya, terdapat urgensi yang cukup besar terhadap regulator untuk mengeluarkan ketentuan khusus untuk bisnis bank digital, ujar Yose.
Penyaluran pinjaman online dari penyedia peer-to-peer lending (P2P lending) selama pandemi Covid-19 terus mengalami peningkatan. Dalam catatan IFSoc, secara akumulasi jumlah pinjaman yang diberikan hingga September 2020 telah mencapai Rp 128,7 triliun. OJK sedang menyusun peraturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau P2P lending untuk merevisi peraturan sebelumnya.
RPOJK yang baru tersebut diharapkan dapat lebih menjamin pemenuhan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan pada saat yang sama juga mendorong inovasi dan pertumbuhan akses layanan keuangan digital.
Era normal baru menjadi momen peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pemasukan negara serta melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi layanan pemerintah, seperti melalui inisiatif elektronifikasi transaksi pemda (ETP) dan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3).
Layanan fintech diprediksi dapat menjawab kebutuhan teknologi yang harus diterapkan dalam ETP dan MPN-G3 yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan kualitas layanan publik, seperti kecepatan transaksi keuangan, transparansi, mencegah kebocoran penerimaan negara sehingga meningkatkan penerimaan negara dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Layanan fintech dinilai lebih efisien dan murah dalam melakukan distribusi bantuan sosial. Karakteristik dan cakupan fintech dapat dimaksimalkan guna mencapai target 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi).
Integrasi fintech dalam penyaluran bantuan sosial secara non-tunai perlu diiringi dengan identifikasi tantangan, dukungan kajian kebijakan, serta penyiapan ekosistem operasional. Selain itu perlu dilakukan integrasi fintech untuk mendukung transparasi dan akuntabilitas penyaluran bansos.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: