IND | ENG
Onno W Purbo: Fintech Ilegal Harusnya Ditangani Secara Hukum, Bukan Diblokir

Ilustrasi via telko.id

Onno W Purbo: Fintech Ilegal Harusnya Ditangani Secara Hukum, Bukan Diblokir
Tenri Gobel Diposting : Senin, 28 Desember 2020 - 15:39 WIB

Cyberthreat.id - Sepanjang 2020, setiap bulannya Satgas Waspada Investasi (SWI) mengeluarkan daftar financial technology (fintech) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ratusan fintech yang dinyatakan ilegal ini diklaim oleh SWI telah diblokir.

Namun, kenyataannya tidak demikian. Temuan Cyberthreat.id masih ada fintech yang dinyatakan ilegal tetapi masih beredar di Google Play Store hingga berita ini ditulis. (Baca: 4 Aplikasi Fintech  Ilegal Masih Nongol di Google Play Store, Pengguna: OJK Mana, OJK...!)

Lantas, tidak adakah jurus jitu menangkal fintech ilegal ini?

Pakar Teknologi Informatika (TI) Onno W. Purbo berpendapat, masyarakat yang menjadi korban dari fintech ilegal ini sebaiknya melaporkan kerugian yang dialami ke pihak penegak hukum.

“Kalau sampai kejadian, kumpulkan semua barang bukti dengan cepat,” ujarnya kepada Cyberthreat.id, beberapa waktu lalu.

Dengan kata lain, Onno meminta kepolisian yang bertindak lebih tegas terhadap fintech ilegal ini.

“Adili dan putuskan dengan cepat,” kata Onno.

Jika terbukti bersalah, kata Onno, maka pelakunya harus dipenjara. Kemudian, masyarakat yang melaporkan itu harus mendapatkan pengembalian dana atas kerugiannya.

Setelah itu, kata Onno, sebaiknya memang dirilis ke media berita. “Beritakan di koran biar kapok,” tuturnya.

Lantas haruskah SWI mendorong kepolisian  menindaklanjuti daftar fintech ilegal yang dikeluarkannya setiap bulan dan tidak hanya sekedar meminta kepada Kominfo untuk memblokir fintech ilegal itu dari Google Play Store?

Onno menilai bahwa sudah jelas Indonesia ini negara hukum. Karena itu, tentu saja penanganannya harus dengan mengedepankan penegakan hukum, bukan diblokir.

“Logikanya sederhana, Indonesia negara hukum, emang ada di Undang-Undang [UU], bahwa kalau ada kejahatan atau penjahat maka situs diblokir? Tidak ada kan," ujarnya.

Menurut Onno, ketentuan hukum sebenarnya sudah cukup jelas. Kalau ada yang salah, kumpulkan barang bukti, adili dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Gak ada situs diblokir,” tuturnya.

Ditanya apakah itu artinya harus polisi yang bergerak, Onno mengatakan yang penting dilakukan oleh mereka yang punya lisensi penyidik.

“Yang penting punya lisensi penyidik” kata Onno.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kejaksaan punya beberapa orang yang berlisensi sebagai penyidik.

Alternatif lain, kata Onno, dengan menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Kalau teman-teman YLKI punya kekuatan atau anggaran, bisa bikin semacam wadah tempat untuk orang komplain. Ini bisa jadi kekuatan buat bikin tekanan, sih,” kata Onno.

Hanya saja, menurut Onno, yang punya wewenang untuk memprosesnya secara hukum tetap polisi dan mereka yang punya lisensi sebagai penyidik.

Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam menindak fintech ilegal.

"Pelaku ini sangat mudah membuat aplikasi, kita blokir hari ini, kemudian sore dia bikin baru ganti nama,” kata Tongam kepada Cyberthreat.id.

Selama ini, kata Tongam, pihaknya telah menyerahkan daftar fintech ilegal untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, itu juga tidak berjalan efektif. Sebab, aplikasi yang sudah diminta diblokir, ternyata masih bisa diakses di Google Play Store bagi pengguna Android, terutama yang berasal dari luar negeri.

“Kami selalu koordinasi sama Kominfo, mungkin ada kesulitan-kesulitan dalam blokir itu, dan kita bisa maklum,” ujarnya.

Sebelumnya, Cyberthreat.id menemukan empat aplikasi yang dinyatakan oleh SWI sebagai fintech ilegal pada Maret lalu, tetapi masih bebas beroperasi hingga saat ini.

Terkait kesulitan sesungguhnya, Tongam mengarahkan Cyberthreat.id menanyakan kepada Kominfo langsung. Tongam mengatakan, SWI sebatas mengetahui bahwa server para pelaku fintech ilegal tersebut berada di luar negeri. Namun, sejauh ini Kominfo belum memberi tanggapan.

Dengan adanya kesulitan itu, Tongam menilai dari sisi masyarakatlah yang harus diperkuat. Ia sangat menyayangkan jika ada masyarakat yang terjebak pada fintech ilegal ini.

Ia menyarankan agar masyarakat sebelum meminjam uang di platform fintech untuk memeriksa apakah aplikasi itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

“Cek dulu kalau ada penawaran atau mau pinjam, cek legalitasnya. Dengan demikian lebih aman. Itu saja kuncinya,” kata Tongam.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#fintechilegal   #dompetgajah   #ojk   #waspadainvestasi

Share:




BACA JUGA
Era 'Open Banking', OJK:  Bank Harus Perkuat Keamanan Digitalnya
Begini Cara Cek Layanan Pinjol Resmi dan Ilegal
80 Pinjol Ilegal Ditindak, SWI: Pelaku Belum Jera
Sumatera Selatan dan Yogyakarta Jadi Pusat Hacker Jahat di Indonesia
Mengapa Banyak Orang Tertarik Pakai Pinjol?