
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan tantangan dalam penanganan fintech ilegal adalah pelakunya.
"Pelaku ini sangat mudah membuat aplikasi, kita blokir hari ini, kemudian sore dia bikin baru ganti nama,” kata Tongam dalam wawancara khusus dengan Cyberthreat.id, pada 11 Desember 2020.
SWI meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokirnya, tapi hal itu juga mengalami kesulitan.
“Kami selalu koordinasi sama Kominfo, mungkin ada kesulitan-kesulitan dalam blokir itu, dan kita bisa maklum,” ujarnya. Kesulitan yang dimaksud Tongam yakni terkait aplikasi fintech ilegal yang berasal dari luar negeri.
Sebelumnya, Cyberthreat.id menemukan empat fintech ilegal yang dinyatakan oleh SWI pada Maret lalu, tetapi masih berkeliaran di Google Play Store pada November lalu, hingga saat ini pun juga demikian.
Terkait kesulitan sesungguhnya, Tongam mengarahkan Cyberthreat.id menanyakan kepada Kominfo langsung. Tongam mengatakan, SWI sebatas mengetahui bahwa server para pelaku fintech ilegal tersebut berada di luar negeri.
Dengan adanya kesulitan tersebut, Tongam menilai dari sisi masyarakatlah yang harus diperkuat. Ia sangat menyayangkan jika ada masyarakat yang terjebak pada fintech ilegal ini.
Ia menyarankan agar masyarakat sebelum meminjam uang di platform fintech untuk memeriksa apakah aplikasi itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
“Cek dulu kalau ada penawaran atau mau pinjam, cek legalitasnya. Dengan demikian lebih aman. Itu saja kuncinya,” kata Tongam.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: