IND | ENG
Rusia Bahas Dua RUU Perketat Facebook, YouTube dkk

Media sosial | Foto: Unsplash

Rusia Bahas Dua RUU Perketat Facebook, YouTube dkk
Andi Nugroho Diposting : Minggu, 27 Desember 2020 - 14:40 WIB

Cyberthreat.id – Pemerintah Rusia sedang membahas dua rancangan undang-undang berkaitan dengan perusahaan internet.

RUU pertama memungkinkan negara tersebut melarang atau membatasi akses perusahaan media sosial AS jika mereka melakukan diskriminasi terhadap media Rusia.

Kedua, RUU yang memungkinkan pemberian denda besar kepada platform yang tidak menghapus konten terlarang, demikian seperti dikutip dari ABC News, diakses Minggu (27 Desember 2020).

RUU yang baru saja disahkan oleh Majelis Rendah Parlemen Rusia pada Rabu (23 Desember) itu dibuat karena dilatarbelakangi oleh YouTube dan Facebook yang berkali-kali dianggap melanggar.

RUU tersebut dinilai sebagai “dorongan untuk meningkatkan kedaulatan internet Rusia”. Namun, sebagian kalangan mengkhawatirkan Rusia meniru gaya China mengontrol internet.

Untuk disahkan menjadi undang-undang, draf tersebut perlu disetujui oleh Majelis Tinggi Parlemen dan diteken oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.

RUU pertama, menurut laporan ABC News, memungkinkan Rusia memblokir sepenuhnya sebuah situs web jika akun-akun media Rusia diperlakukan dengan prasangka tertentu oleh Twitter, Facebook, dan YouTube.

Twitter sendiri pernah melabeli akun sejumlah media Rusia dengan deskripsi “media yang berafiliasi dengan negara” pada Agustus 2020—tindakan yang dikecam Rusia kala itu.

Sementara, RUU kedua adalah pengenaan denda kepada perusahaan internet sebesar 10-20 persen dari omset perusahaan tahun sebelumnya, khusus yang berkantor di Rusia.

RUU tersebut menetapkan denda maksimum 8 juta rubel (US$ 140.441) untuk pertama kalinya jika situs web gagal menghapus konten yang menyerukan aktivitas ekstremis, informasi tentang narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.

Anggota parlemen Rusia yang mengajukan RUU itu mengatakan YouTube, Twitter, Facebook, dan Instagram telah gagal menghapus ratusan halaman URL yang berisi konten terlarang, seperti yang diwajibkan oleh hukum Rusia.

Google didenda

Sebelumnya, pada 17 Desember lalu, Pengadilan Moskow mendenda Google sebesar 3 juta rubel (sekitar Rp 572 juta) karena tak menaati regulasi internet setempat.

Raksasa perusahaan internet AS tersebut dinyatakan bersalah karena berulang kali gagal menghapus konten daring yang dilarang pemerintah Rusia, kata pengawas komunikasi negara Rusia, Roskomnadzor, seperti dikutip dari The Moscow Times.

Roskomnadzor mengatakan Google hanya sebagian mematuhi undang-undang saat ini, yaitu rata-rata 30 persen untuk memblokir materi ekstremis atau pornografi terlarang atau konten yang terkait dengan bunuh diri.

Kantor berita pemerintah Interfax mengatakan keputusan pengadilan itu adalah denda keempat untuk Google atas kegagalannya menyembunyikan konten yang dilarang.

Pada 2018, Rusia mendenda Google 500.000 rubel (sekitar US$ 6.800) karena gagal mencabut seruan untuk demonstrasi dari pemimpin oposisi Alexei Navalny.

Pada 2019, Google didenda 700.000 rubel dan awal tahun ini juga didenda 1,5 juta rubel untuk masalah yang sama.

Para aktivis mengecam pengawasan resmi negara atas situs web dan dianggap sebagai cara membungkam kritik dan perbedaan pendapat.[]

#rusia   #amerikaserikat   #mediasosial   #perusahaaninternet

Share:




BACA JUGA
Microsoft Ungkap Aktivitas Peretas Rusia Midnight Blizzard
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Mengungkap Taktik Kerajaan Ransomware Matveev
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Konni Gunakan Dokumen Microsoft Word Berbahasa Rusia untuk Kirim Malware