IND | ENG
OJK Cabut Status Terdaftar Aplikasi Pinjol Telefin

Telefin | Foto: Tangkapan layar situs web Telefin

OJK Cabut Status Terdaftar Aplikasi Pinjol Telefin
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 24 Desember 2020 - 21:25 WIB

Cyberthreat.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas sektor jasa keuangan, mencabut status Surat Tanda Bukti Terdaftar dari PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia.

“Terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia,” tutur OJK di situs webnya Rabu (23 Desember 2020).

PT Solusi Finansial Inklusift Indonesia selama ini dikenal sebagai pengembang aplikasi pinjaman online (pinjol) Telefin.

PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin) telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 8 Juni 2018 dengan Nomor S-385/NB.213/2018, tulis Telefin di situs webnya p2p.telefin.co.id, diakses Kamis (24 Desember).

Di halman webnya tercantum logo OJK, Kementerian Kominfo RI, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Juga, dibubuhi tulisan: “Verified & Secured”. Telefin berkantor pusat di Telesindo Tower Lantai 11 Jalan Gajah Mada No. 27 A Jakarta Barat.

OJK sama sekali tak memberikan penjelasan mengapa OJK mencabut status terdaftar Telefin. “OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis OJK.

Di penjelasan FAQ Fintech Lending, penyelenggara pinjol harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal setahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, pinjol wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.

Menurut OJK, setelah mendapat tanda terdaftar, penyelenggara pinjol wajib mengajukan permohonan perizinan.

"Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan, maka penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara penyelenggara berizin tidak memiliki masa kedaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya," tutur OJK.

Hingga 15 Desember 2020, total penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pindar dengan status terdaftar dan berizin di OJK berjumlah 151 perusahan. Bisa dicek di sini (PDF).

OJK mengatakan, untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan, masyarakat bisa mengontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di nomor telepon 081157157157.[]

#telefin   #ptsolusifinansialinklusifindonesia   #pinjamandaring   #pinjol   #fintechlending   #fintechilegal   #ojk

Share:




BACA JUGA
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga oleh 44 Pinjol Legal
Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber?
Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
Era 'Open Banking', OJK:  Bank Harus Perkuat Keamanan Digitalnya