IND | ENG
Twitter Matikan Layanan Streaming Video Periscope

Foto: Twitter

Twitter Matikan Layanan Streaming Video Periscope
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 16 Desember 2020 - 19:56 WIB

Cyberthreat.id – Perusahaan media sosial, Twitter, memutuskan untuk mematikan layanan streaming video, Periscope, pada Maret 2021. Sebagai gantinya, Twitter akan memfokuskan fitur Twitter Live.

“Aplikasi Periscope saat ini dalam status mode pemeliharaan yang tidak berkelanjutan dan ini telah berlangsung cukup lama,” tutur Twitter di blog perusahaan, Selasa (15 Desember 2020).

Menurut perusahaan, alasan Periscope ditutup lantaran dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan pengguna. Sementara itu, biaya untuk mendukung aplikasi terus mengalami kenaikan.

“Membiarkannya dalam keadaan saat ini memang bukanlah tindakan yang tepat,” ujar Twitter.

Namun, “Kami masih percaya pada kekuatan siaran langsung video. Oleh karenanya, kami akan membawa sebagian besar kemampuan inti Periscope ke Twitter,” perusahaan menambahkan.

Periscope bakal dihapus di toko-toko aplikasi paling lambat Maret 2021. Mulai 15 Desember, perusahaan telah memblokir pengguna dari membuat akun baru.

Namun, pengguna Periscope juga masih diberi kesempatan untuk bisa mengunduh arsip siaran dan datanya sebelum aplikasi dihapus. Lebih lengkapnya baca di sini.

Situs web Periscope akan tetap aktif sebagai “arsip siaran publik yang hanya dapat dibaca.”

Twitter membeli Periscope pada Maret 2015, bahkan sebelum layanan itu diluncurkan—baru dirilis pada akhir bulan—di masa kejayaan siaran langsung.

Namun, untuk popularitas Periscope pada saat itu, ternyata tidak bertahan lama, nasibnya serupa dengan layanan streaming langsung Twitch.[]

#twitter   #mediasosial   #periscope   #streamingvideo

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Banyak Penipu dengan Centang Biru di (Twitter) X
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun