IND | ENG
Respon BRI Terkait Raibnya Uang Nasabah Rp570 Juta

Ilustrasi BRI

Respon BRI Terkait Raibnya Uang Nasabah Rp570 Juta
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 10 Desember 2020 - 22:26 WIB

Cyberthreat.id - Kasus pembobolan rekening bank lewat metode pembajakan nomor ponsel (SIM Swap) kembali terjadi. Kali ini menimpa nasabah BRI bernama Yulistriani, yang kehilangan uang senilai Rp570 juta dari rekening banknya setelah nomor Indosat yang digunakannya diambil alih orang lain pada 22 Agustus 2020.

Menanggapi hal itu, pihak BRI mengatakan masih dalam proses investigasi atas peristiwa yang menimpa nasabahnya.

"Bank BRI saat ini sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kejadian tersebut,” kata Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto, dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Cyberthreat.id oleh Direktur Keuangan BRI Haru Kusmahargyo, Kamis (10 Desember 2020).

Meskipun menyebut "kasusnya masih dalam investigasi", namun Aestika meminta nasabah agar melindungi data pribadinya. Apakah itu maksudnya BRI menimpakan kesalahannya pada nasabah?

"Bank BRI senantiasa mengimbau nasabah untuk menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Pengacara korban, Massagus Farizi kepada Tempo.co, pembobolan itu terjadi Agustus lalu.

Menurut Farizi, kejadian bermula saat korban sedang berada di Solo. Pada 22 Agustus 2020, kartu SIM Indosat yang biasa digunakan kliennya tidak dapat digunakan.

"Pada saat ditanya, pihak counter Indosat bilang sekitar jam 12-an malam sudah diganti kartunya," kata Farizi.

Farizi mengatakan, saat diminta agar kartu SIM-nya diblokir, petugas call center Indosat meminta menolak dengan alasan harus datang langsung ke gerai resmi. Yulistriani pun datang ke gerai Indosat di  Jalan Slamet Riyadi Nomor 417 Purwosari, Solo, Jawa Tengah. Di sana, ia diberi tahu bahwa kartunya telah ditukar pukul 01.00.

Menurut Farizi, kliennya sempat mencoba memeriksa apakah ada transaksi lewat  M-Banking melalui layanan call center BRI. Namun, kata Farizi, pihak bank disebut tidak dapat memberikan data dan keterangan.

Lantaran kejadiannya pada akhir pekan, Farizi baru bisa datang ke kantor BRI pada Senin 24 Agustus 2020. Di sana, diperoleh informasi telah terjadi transaksi pada 22 Agustus dari pukul 03.36 hingga 05.53 sebesar Rp 570 juta.

Farizi mengaku telah melaporkan kasus pembobolan rekening ini ke Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2020. Namun karena menilai Indosat tak kooperatif, ia kembali membuat laporan sekitar tiga pekan lalu guna melaporkan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tersebut.

"Pihak Indosat secara lembaga telah membantu terjadinya tindak pidana," kata Farizi.

Cyberthreat.id telah menghubungi Indosat tetapi belum mendapat tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim mengatakan, pihak penyedia jasa wajib bertanggung jawab jika masalahnya terletak pada sistem pengamanan mereka, sepanjang itu bukan karena kelalaian konsumen. 

Rizal mengatakan, dalam kasus SIM Swap berujung pembobolan rekening bank ada tiga pihak yang terlibat itu operator seluler, perbankan, dan konsumen. 

"Tiga pihak punya kontribusi atas kasus ini, perbankan juga dengan keamanannya meskipun ada prosedurnya, security level harus ditingkatkan. Dari sisi konsumen ada kelalaian memberi kuasa, dari sisi penyedia jasa telekomunikasi ada persoalan pergantian dengan KTP dan sebagainya. Artinya apa, persoalan sekuriti di ketiga pihak tadi berisiko terhadap potensi kelalaian. Nah, yang terkait memberi kuasa itu bisa jadi palsu. Kepalsuan itu kan seharusnya bisa dicek sehingga konsumen tidak jadi korban," kata Rizal.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

Berita terkait:

 

#simswap   #bri   #indosat   #btn

Share:




BACA JUGA
Perusahaan Cybersecurity Rubrik Dibobol Ransomware Clop. Kerentanan Zero-day 'GoAnywhere' Biang Keladinya
Malware Perbankan Xenomorph Kembali Dengan Varian Baru
BTN MOBILE BANKING
'No Antre, No Ribet': Evolusi Transaksi di Era Siber
Terungkap! Ini Cara Penipu Malware 'J&T Express' Mengeruk Uang Korban
File Jahat 'J&T Express.apk' Dijual Rp1 Juta. Pembuat Malware Meraup Uang hingga Rp30 Juta