IND | ENG
Sidang Perdana Kasus SIM Swap Ilham Bintang Versus Indosat dan Commonwealth Bank Ditunda

Ilham Bintang dalam sidang sebelumnya pada Rabu siang, 8 Juli 2020 | Foto: Dok. Ilham Bintang

Sidang Perdana Kasus SIM Swap Ilham Bintang Versus Indosat dan Commonwealth Bank Ditunda
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 03 Desember 2020 - 13:00 WIB

Cyberthreat.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN-Jakpus) menjadwalkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan Ilham Bintang terhadap Indosat dan Commonwealth Bank sejumlah Rp100 miliar pada Senin (30 November 2020). Namun, sidang tidak jadi dilaksanakan.

Menurut Gabriel Mahal, pengacara dari wartawan senior korban kejahatan SIM Swap yang berujung pada pembobolan rekening banknya, hari itu sidang dengan nomor perkara 625/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. dijadwalkan pukul 09.30 WIB, kemudian diundur menjadi pukul 14.00. Saat itu juga, kata Gabriel, semuanya hadir.

"Kuasa Hukum Penggugat Ilham Bintang, Tergugat I PT. Indosat Ooredoo Tbk., dan Tergugat II PT. Commonwealth Bank semuanya sudah hadir," ujarnya ketika dihubungi Cyberthreat.id, Kamis (3 Desember 2020).

Namun, menurut Gabriel, sidang tak jadi dilaksanakan karena hakim ketua sakit. Kendati demikian, sidang ditunda seminggu dan direncanakan akan dilaksanakan pada Senin (7 Desember 2020).

“Panitera Pengganti Bapak Pudji Sumartono menyampaikan kepada kami bahwa tidak dapat dilangsungkan sidang hari ini karena Hakim Ketua sakit. Semoga Hakim Ketua cepat sembuh sehingga minggu depan sidang perkara ini bisa digelar,” kata Gabriel.

Seperti diberitakan sebelumnya,  wartawan senior  Ilham Bintang, menggugat Indosat dan Commonwealth Bank ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan pada Jumat, (30 Oktober 2020) oleh tim pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm. Sebagai tergugat pertama yaitu PT Indosat Ooredoo Tbk dan tergugat kedua yaitu PT Commonwealth Bank.

Dalam gugatannya, seperti dilihat dari SIPP, Ilham meminta ganti rugi kepada Indosat dan Commonwealth sebesar Rp 100 miliar atas kerugian immaterial. Selain itu, ada juga gugatan terkait kerugian material terhadap masing-masing tergugat.

Indosat digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM yang dipakai Ilham tanpa memenuhi prosedur penggantian kartu yang dimiliki oleh PT Indosat Ooredoo. Sedangkan Commonwealth Bank digugat lantaran telah mengirim uang ke 94 rekening yang tak terafilisiasi dengan Ilham Bintang.

Berikut lebih detil terkait petitum yang diajukan Ilham, seperti dihimpun dari SIPP:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian: (a) kerugian material sejumlah AUD 25.210,66 dan Rp 358.510.730, dan (b) kerugian immaterial Rp 100.000.000.000 secara tanggung renteng, tunai, dan sekaligus selambat-lambatnya delapan hari terhitung Putusan ini berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde)

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 per hari untuk tiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini

5. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan yang diletakkan
   
6. Menghukum Tegugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Seperti diberitakan awal tahun ini, Ilham menjadi korban SIM swap. Kartu selulernya (Indosat) diambil alih oleh penipu. Saat pengambilalihan nomor kartu SIM terjadi, Ilham sedang berada di Australia. Pelaku pun melakukan aksinya pada saat Ilham di Australia, yakni pada Jumat (3 Januari) pukul 21.02.

Pelaku mendatangi gerai Indosat di Bintaro Jaya Xchange dan mengaku sebagai Ilham dengan membawa KTP palsu atas nama Ilham Bintang. Pelaku pun sukses mengelabui petugas Indosat dan mengambil alih nomor telepon 0816806656.

Berbekal kartu SIM itu, penipu melanjutkan aksinya dengan menguras saldo Ilham yang tersimpan di bank Commonwealth. Itu bisa terjadi lantaran bank mengirimkan kode password sekali pakai (OTP) mobile banking lewat SMS ke ponsel.

Sekitar sebulan setelah kejadian itu, Polda Metro Jaya mengungkap para pelaku sindikat SIM swap pada 5 Februari 2020.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#simswap   #indosat   #ilhambintang

Share:




BACA JUGA
Kepolisian Spanyol Menangkap 55 Orang Anggota Geng SIM Swap Black Panthers
Operator Tri Rambah Bisnis Pinjaman Online
FBI: Pembajakan Nomor Telepon Melonjak, Bisa Bobol Aset Kripto dan M-Banking
Indosat Ooredoo-Tri Merger, Rudiantara Jadi Komisaris Independen
Imbas Merger, Tanggung Jawab Indosat Bangun Jaringan Seluler di 7.660 Desa