IND | ENG
Imbas Merger, Tanggung Jawab Indosat Bangun Jaringan Seluler di 7.660  Desa

Operator seluler Indosat dan Tri akhirnya resmi merger. | Foto: bisnismuda.id

Imbas Merger, Tanggung Jawab Indosat Bangun Jaringan Seluler di 7.660 Desa
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 04 Januari 2022 - 20:00 WIB

Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan tentang tanggung jawab yang harus dilakukan PT Indosat Tbk usai merger dengan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I). Nilai mergernya sendiri sebesar Rp85,6 triliun (nama perusahaan gabungan menjadi Indosat Ooredoo Hutchison)  

Tertuang dalam Keputusan Menkominfo Nomor 7/2022, maka seluruh hak dan kewajiban H3I beralih kepada Indosat.

Tanggung jawab peralihan tersebut tidak terbatas pada lima hal, antara lain hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, dan kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan.

Selanjutnya, kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa: biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta kontribusi kewajiban pelayanan universal (Universal Service Obligation/USO).

“Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukkan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate jumpa pers di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (4 Januari 2022).

CK Hutchison Holdings Limited, induk H3I yang berbasis di Hong Kong, menerima saham baru di Indosat Ooredoo sebesar 21,8 persen dari Indosat Ooredoo Hutchison. Lalu, PT Tiga Telekomunikasi akan menerima saham baru Indosat Ooredoo hingga 10,8 persen dari Indosat Ooredoo Hutchison. Sementara, Grup Ooredoo, melalui Ooredoo Asia, mengendalikan Indosat dengan 65 persen saham.

Johnny mengatakan, Indosat setelah merger dan akuisisi wajib memenuhi dua komitmen.

“Yang pertama menambah jumlah site baru paling sedikit sebanyak 11.400 site sampai dengan tahun 2025, sehingga secara total jumlah site PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah  52.885 site di tahun 2025,” ujar Johnny.

Komitmen lain yang harus dipenuhi, yaitu perluasan cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler paling sedikit 7.660  desa dan kelurahan baru hingga 2025.

“Total cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler PT Indosat Tbk paling sedikit  berjumlah 59.538 desa dan kelurahan di tahun 2025,” katanya.

Selain itu, kata Menkominfo, Indosat harus meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5 persen untuk download throughput dan delapan persen untuk upload throughput.

Pita frekuensi

Dengan merger tersebut, pemerintah juga menyetujui pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) Hutchison 3 Indonesia kepada Indosat.

Pertama, pita frekuensi radio pada rentang 1732,5—742,5 MHz berpasangan rentang dengan 1827,5—1837,5 MHz. Kedua, pita frekuensi radio pada rentang 1920—1925 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110—2115 MHz.

Juga, pita frekuensi 1925—1930 MHz berpasangan dengan pita frekuensi 2115— 2120 MHz; serta pita frekuensi 1930—1935 MHz berpasangan dengan pita frekuensi 2120—2125 MHz.

“Pengalihan izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio,” jelas Johnny.

Atas persetujuan tersebut, PT Indosat Tbk wajib mengembalikan 5 MHz pita frekuensi radio pada rentang 1975—1980 MHz berpasangan dengan pita frekuensi 2165—2170 MHz.

Indosat juga masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang 1975—1980 MHz berpasangan dengan 2165—2170 MHz paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri atau sampai dengan 4 Januari 2023.

Menteri Johnny menegaskan merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia, tidak mengurangi segala kewajiban kedua opsel tersebut kepada negara, pemerintah maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan, agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan penyediaan layanan telekomunikasi ini terlaksana dengan baik,” tegasnya.[]

#indosat   #Hutchison3Indonesia   #merger   #menkominfo

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi
Wamenkominfo Apresiasi Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Talenta AI Aceh
Utusan Setjen PBB: Indonesia Berpotensi jadi Episentrum Pengembangan AI Kawasan ASEAN