
Empat aplikasi pinjaman online ilegal yang masih beredar di Google Play Store. | Foto: Cyberthreat.id/Andi Nugroho
Empat aplikasi pinjaman online ilegal yang masih beredar di Google Play Store. | Foto: Cyberthreat.id/Andi Nugroho
Cyberthreat.id - Setidaknya ada empat platform financial technology (fintech) yang telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020 ternyata masih beroperasi dan belum diblokir.
Empat layanan fintech itu: KSP DanaCepat Pinjam Uang Tunai Kredit Dana; KSP Dompet Gajah–pinjam uang cepat online; Pinjam Lite; dan Pinjaman Terpercaya–Pinjaman terbaik Masa Kini.
Dikonfirmasi tentang itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan hal itu terjadi kemungkinan lantaran terlewatkan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kemungkinan terlewatkan belum diblokir di Kemenkominfo," ujarnya kepada Cyberthreat.id, Jumat (27 November 2020).
Pasalnya, kata Tongam, pihaknya sudah memberikan daftar fintech ilegal itu ke Kominfo.
"Satgas Waspada Investasi telah menyampaikan seluruh entitas yang dihentikan untuk diblokir kepada Kemenkominfo," ungkapnya.
Tongam pun mengatakan bahwa pihaknya akan memonitor lagi ke Kominfo dan mengarahkan Cyberthreat.id juga untuk menanyakan hal ini ke Kominfo.
Dalam siaran pers tertanggal 14 Maret, OJK melampirkan sederet daftar fintech P2P ilegal (cek PDF di sini). Dalam pernyataan resmi saat itu, Satgas Waspada Investasi telah mengajukan blokir kepada Kementerian Kominfo RI, termasuk situs web dan aplikasi. Selain itu, mereka juga melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri untuk menindak secara hukum. []
Editor: Yuswardi A. Suud
Berita terkait:
Kinerjanya Dipertanyakan, Pakar: OJK Tak Serius Tangani Fintech Ilegal
4 Aplikasi Fintech Ilegal Masih Nongol di Google Play Store, Pengguna: OJK Mana, OJK...!
Share: