IND | ENG
Langgar Privasi, Facebook Harus Bayar Rp4 Jutaan untuk 1,5 Juta Warga Illinois

Ilustrasi via pymnts.com

Langgar Privasi, Facebook Harus Bayar Rp4 Jutaan untuk 1,5 Juta Warga Illinois
Yuswardi A. Suud Diposting : Kamis, 26 November 2020 - 12:43 WIB

Cyberthreat.id - Facebook diharuskan membayar denda sebesar US$ 650 juta kepada warga Illinois setelah pada Januari lalu pengadilan memutuskan Facebook  bersalah mengumpulkan dan menyimpan data biometrik pengenalan wajah jutaan pengguna tanpa persetujuan. Tindakan Facebook itu melanggar UU Privasi Informasi Biometrik Illinois (BIPA).

Senin lalu adalah batas akhir bagi warga Illionis yang punya akun Facebook untuk melaporkan kepada otoritas setempat. Hasilnya, dari total 6 juta penduduk, ada 1,57 juta orang yang merasa dirugikan oleh tindakan Facebook. Setiap orang diperkirakan akan mengantongi sekitar US$ 300 atau setara Rp4,2 juta dengan kurs hari ini.

Menurut laporan Bloomberg, angka itu didapat setelah sepertiga dari US$ 650 juta disisihkan untuk membayar pengacara dan biaya administrasi.

Dalam beberapa kasus gugatan perwakilan kelompok (class action), pembayaran yang diterima korban seringkali tidak sebanding dengan upaya mengajukan klaim. Seringkali, kurang dari 10 persen orang yang memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.

Dalam kasus Facebook, hakim awalnya skeptis jika penyelesaian kurang dari US$ 1 miliar itu bisa adil, mengingat jika pengguna telah membawa perusahaan ke pengadilan, mereka dapat meminta ganti rugi sebesar US$ 5.000 untuk setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi Privasi Biometrik Illinois. .Karena itu, Facebook yang semula sepakat membayar US550 juta, akhirnya menambahkan US$ 100 juta lagi.

Nantinya, para pengguna Facebook di Illiniois akan mendapat pemberitahuan untuk mencairkan uang kompensasi itu.

Kasus ini diajukan ke pengadilan sejak 2015. Saat itu, Facebook diduga mengumpulkan data biometrik tersebut melalui fitur “Tag Suggestions”, yang memungkinkan pengguna untuk mengenali teman Facebook-nya dari foto yang diunggah.

Illinois termasuk negara bagian yang paling ketat terkait dengan perlindungan data biometrik penduduknya. Sesuai dengan UU BIPA yang berlaku sejak 2008 itu, perusahaan yang mengumpulkan informasi biometrik harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data. Namun, Facebook tidak melakukan itu.

"Penyelesaian Facebook itu bersejarah,” kata Matthew Kugler, seorang profesor di Sekolah Hukum Universitas Pritzker di Northwestern, Januari lalu.

"Kasus ini harus dilihat sebagai seruan kepada perusahaan, bahwa konsumen sangat peduli tentang hak privasi mereka dan, jika didorong, [pengguna] akan memperjuangkan hak-hak itu sampai ke Mahkamah Agung dan sampai mereka mendapat kompensasi yang adil," kata Paul Geller, kepala perlindungan konsumen pada firma hukum Robbins Geller.[]

Berita terkait:

#facialrecognition   #pengenalanwajah   #facebook   #privasi

Share:




BACA JUGA
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Malware NodeStealer Pasang Umpan Wanita Seksi untuk Bajak Akun Bisnis Facebook
Perlindungan Data Pribadi, Meta Luncurkan Facebook dan Instagram Bebas Iklan di Eropa
Cacat OAuth Kritis Terungkap di Platform Grammarly, Vidio, dan Bukalapak
Penipuan Hak Cipta Facebook Makin Intensif, Pengguna Terlantar