
Ilustrasi: Bank BTN
Ilustrasi: Bank BTN
Cyberthreat.id - Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang kehilangan uang Rp2,965 miliar, Irfan Kurnia, mengadukan kasus yang dialaminya kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.
Dalam pengaduan tertanggal 19 November 2020, kuasa hukum Irfan, Pahrozi, menjelaskan kasus yang menimpa kliennya dan meminta atensi dari Kapolri Idham Aziz.
Pahrozi menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 24 Agustus 2019. Namun, lantaran tak kunjung ada penetapan tersangka, laporan dialihkan ke Bareskrim Polri pada 29 Juli 2020.
"Kami minta agar menjadi atensi Kapolri demi keadilan dan kepastian hukum dan dapat dijadikan pedoman bagi BUMN Bank BTN untuk mengganti kerugian yang diderita klien kami selaku nasabah," kata Pahrozi kepada Cyberthreat.id, Senin (23 November 2020).
Menurut Pahrozi, pihaknya meyakini Kapolri sangat konsen terhadap supremasi penegakan hukum dan integritas penyidik dalam menegakkan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus raibnya uang milik Irfan Kurnia ini sudah bergulir di Pengadilan Jakarta Pusat. Irfan menggugat Bank BTN yang dianggap lalai menjaga uangnya yang raib senilai Rp2,965 miliar pada 1 Juli 2019. Kasus itu dibawa ke pengadilan lantaran upaya di luar pengadilan tidak membuahkan kesepakatan.
“Sudah setahun lebih kami berusaha menyelesaikannya di luar pengadilan, namun hingga kini belum ada penyelesaiannya,” kata kuasa hukum Irfan, Pahrozi.
Menurut Pahrozi, kasus itu bermula ketika kliennya menyimpan uang sejumlah Rp 3 miliar di BTN Cabang Bogor. Setoran pertama pada 25 Juni 2019 sebesar Rp500 juta. Setoran kedua dilakukan sehari kemudian senilai Rp2,5 miliar.
Masalah terjadi sepekan kemudian. Pada 2 Juli 2019, saldo di rekening banknya hanya tersisa Rp35.671.165. Belakangan diketahui, ada pihak lain yang telah menilep uangnya tanpa sepengetahuan Irfan Kurnia.
Itu diketahui Irfan saat datang ke BTN Cabang Utama Bogor untuk mentransfer uangnya ke rekening lain di Bank BCA pada 2 Juli 2020. Saat itu, pihak BTN mengatakan saldonya hanya tersisa Rp35.671.165. Itu artinya, uang senilai Rp2,965 miliar lenyap tak berbekas.
Irfan kaget dan kecewa mendapat jawaban itu. Sementara dia merasa tidak pernah mengambil uangnya.
Menurut pihak bank, kata Pahrozi, pada 1 Juli 2019 ada penarikan uang melalui ATM dan RTGS (Real Time Gross Settlement) sebesar Rp2,95 miliar. Tepatnya Rp2.950.035.000. Uang itu ditransfer ke rekening BCA Batu Ceper nomor 2241495568. Belakangan diketahui rekening itu atas nama PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang merupakan perusahaan pertukaran uang (money changer). Diduga, pelaku menukar rupiah menjadi uang dolar.
Selain itu, ada juga penarikan tunai melalui ATM beberapa kali oleh pihak lain dengan total jumlah Rp15 juta.
"BTN selaku tergugat telah melakukan transfer uang simpanan penggugat kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penggugat, dan mereka menolak bertanggung jawab untuk itu," kata Pahrozi.
Pihak BTN sendiri, dalam klarifikasi kepada Cyberthreat.id mengatakan menghormati dan mematuhi proses hukum terhadap gugatan yang dilayangkan Irfan Kurnia. Namun, dalam sidang perdana pada 11 November lalu, BTN malah tidak mengirim wakilnya sama sekali. (Baca: Bank BTN Sebut Taat Hukum, tapi Mangkir di Sidang Raibnya Uang Nasabah Hampir Rp3 Miliar)
Sementara dalam sidang kedua pada 18 November 2020, BTN mengirim wakil yang tidak memenuhi legal standing sehingga sidang kembali ditunda. (Baca: Sidang Nasabah yang Uangnya Raib di BTN Diundur, Wakil dari Bank BTN Tak Punya Legal Standing).[]
Berita Terkait:
Share: