
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3GHz pada rentang 2360-2390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Lelang tersebut bagian dari pemerintah mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial dan pemerintahan.
“Karena masih terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio,” tutur Kemenkominfo dalam siaran persnya yang diunggah di situs webnya, Jumat (20 November 2020).
Pemerintah mengatakan, lelang pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).
Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan menuturkan, seleksi dilaksanakan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas tiga blok pita frekuensi radio.
Selain itu, seleksi hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Ketentuan seleksi mengacu pada dokumen seleksi, kata dia, yang dapat diambil di Kantor Kemenkominfo mulai 24 November 2020 pukul 09:00 hingga 12.00 WIB.
Dokumen seleksi berisi terkait dengan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan seleksi untuk dipatuhi oleh peserta seleksi.[]
Share: