IND | ENG
Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Video Asusila Mirip Gisel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. | Foto: Akun YouTube Polda Metro Jaya/Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel

Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Video Asusila Mirip Gisel
Andi Nugroho Diposting : Jumat, 13 November 2020 - 06:37 WIB

Cyberthreat.id – Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video asusila yang mirip dengan artis Gisella Anastasia di media sosial, beberapa waktu lalu.

Sumber anonim Warta Kota di Polda Metro Jaya mengatakan  pemilik akun Twitter tersebut diduga yang menyebarkan pertama kali video di medsos dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 “Inisialnya PP,” ujar sumber itu Kamis (12 November 2020). Penangkapan PP terjadi pada Rabu malam setelah dalam gelar perkara penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

Sebelumnya, kepolisian menyatakan telah menerima laporan lima akun medsos yang dipakai untuk menyebarkan video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan laporan pertama masuk pada 7 November 2020 oleh inisial FD yang melaporkan lima akun medsos.

Dari lima akun medsos yang menyebarkan video asusila itu, tiga akun sudah ditutup. "Tetapi, jejak digital tidak akan pernah hilang," ujar Yusri, Senin (9 November 2020). Sayangnya, Yusri tak mau membeberkan nama-nama akun tersebut.

Akhir pekan lalu, jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video asusila mirip artis Gisella Anastasia. Namanya bertengger di jajaran “trending topic” di Twitter. Sementara Google Trends mencatat, ada 2 juta pencarian terkait Gisel pada Sabtu malam.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sedang menelusuri video itu di medsos, seperti Twitter dan Telegram.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan konten yang terbukti mengandung unsur pornografi atau asusila akan langsung diblokir.

"Konten yang terbukti mengandung unsur ponorgrafi atau asusila langsung kami proses untuk takedown, melalui kerja sama dengan platform digital di mana konten tersebut berada," kata Dedy seperti diikutip dari Viva.co.id.

Dedy mengatakan, pengguna yang menemukan konten bermuatan negatif atau melanggar undang-undang termasuk pornografi bisa melaporkan melalui laman aduankonten.id.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video itu. Menurutnya, pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE mengatur tentang larangan menyebarkan konten asusila.

Bagi yang melanggar, orang tersebut dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.[]

#videoseksual   #mediasosial   #gisel   #gisellaanastasia   #UUITE   #pornografi

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Hingga Akhir Tahun 2023, Kominfo Tangani 12.547 Isu Hoaks
Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital