IND | ENG
Alami Tindakan Asusila, Anggota JKT48 Laporkan Pengguna Instagram ke Polisi

Ni Made Ayu Vania Aurellia, salah satu anggota grup musik JKT48. | Foto: Akun Twitter @N_AurelJKT48

Alami Tindakan Asusila, Anggota JKT48 Laporkan Pengguna Instagram ke Polisi
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 12 November 2020 - 19:45 WIB

Cyberthreat.id – Ni Made Ayu Vania Aurellia, salah satu anggota grup musik JKT48, menjadi korban tindakan asusila di media sosial.

Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ pada Sabtu, (7 November 2020).

Di akun Twitter resmi JKT48 (@officialJKT48), manajemen JKT48, sambil mengunggah bukti laporan tersebut, menyatakan, bahwa, Aurellia mengalami kejadian asusila pada 3 November 2020.

Polda Metro Jaya mengatakan, saat ini tengah meneliti terlebih dulu laporan tersebut.

"Memang benar tanggal 7 November kemarin ada laporan polisi yang masuk: adanya tindakan asusila di media sosial di Instagram ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12 November 2020).



Yusri mengatakan Aurellia merasa tersinggung dengan perlakuan pemilik akun @kurniawan037.

"Dia merasa tersinggung, tidak terima dengan adanya salah satu akun di media sosial Instagram @kurniawan037, yang menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram pelapor sendiri. Kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," kata Yusri.

Terkait dengan laporan itu, Yusri mengatakan penyelidik berencana memanggil Aurellia bersama saksi-saksi serta membawa bukti-bukti.

Pasal yang dipersangkakan pelapor kepada pelaku yakni pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []

Redaktur: Andi Nugroho

#jkt48   #tindakanasusila   #uuite   #cyberbullying   #instagram   #mediasosial

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan