
Ilustrasi via aktaindonesia.com
Ilustrasi via aktaindonesia.com
Cyberthreat.id - Seorang nasabah menggugat Bank Tabungan Negara (Bank BTN) bernama Irfan Kurnia menggugat setelah uang di tabungannya raib sebesar Rp2,965 miliar. Penelusuran Irfan menemukan itu terjadi setelah nomor ponsel miliknya dari provider Telkomsel diambil alih orang lain. Sidang perdana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11 November 2020).
Merespon hal itu, General Manager External Corporate Communications Telkomsel, Aldin Hasyim, mengatakan pihaknya turut prihatin atas kejadian yang dialami Irfan Kurnia.
"Saat ini kami masih melakukan koordinasi secara internal untuk mempelajari lebih lanjut mengenai hal tersebut. Pada prinsipnya, jika dibutuhkan kami siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penanganan kasus yang dimaksud," kata Aldin dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi Cyberthreat.id, Rabu malam (11 November 2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terjadi lebih setahun lalu, tepatnya pada 1 Juli 2019. Saat itu, Irfan menemukan nomor ponsel yang biasa digunakannya sudah tidak bisa gunakan lagi. Sebelumnya, Irfan mengaku dalam kondisi mengantuk dan tidak menyadari ada sejumlah SMS yang masuk ke ponselnya pagi itu. SMS itu masuk pukul 09.22 WIB, berisi pemberitahuan antrian di GTC BSD Tangerang.
Pukul 12.00 WIB, Irfan kemudian mendatangi Grapari Telkom di Bogor untuk melaporkan bahwa nomor hp miliknya tidak bisa digunakan. Menurut kuasa hukum Irfan, dari pihak Grapari diperoleh informasi kemungkinan ada yang telah mengambil alih nomor ponselnya menggunakan KTP palsu.
Penelusuran Irfan menemukan, pada 1 Juli itu, pelaku mendatangi Grapari menggunakan KTP palsu yang menggunakan data diri Irfan, namun fotonya diganti dengan foto pelaku.
Bermodalkan KTP palsu itu, menurut kuasa hukum Irfan, pelaku meminta Grapari menerbitkan kartu baru dengan nomor yang sama dengan yang dipakai Irfan dengan alasan kartu lamanya hilang. Permintaan pergantian kartu baru itu terlacak dilakukan oleh pelaku di Grapari Tangerang City.
Setelah menguasai nomor ponsel Irfan yang terdaftar di Bank BTN itu, pelaku kemudian datang ke bank BTN Cabang Modernland Tangerang untuk membuat ATM baru, dan menarik uang sebesar Rp10,5 juta menggunakan ATM yang baru dibuatnya.
Setelah itu, pelaku datang ke Bank BTN Cabang BSD Tangerang dan meminta pihak bank mentransfer uang dari rekening Irfan senilai Rp2,95 miliar ke rekening atas nama PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang beralamat di Jalan Batu Ceper Raya Nomor 18A, Jakarta Pusat. Belakangan diketahui, itu adalah rekening milik perusahaan pertukaran uang (money changer). Diduga, pelaku menukar rupiah menjadi uang dolar.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian melimpahkannya ke Bareskrim Polri. Namun, hingga kini belum ada tersangkanya.
Pihak Bank juga mengatakan telah melaporkan kasus itu ke Polresta Tangerang Kota pada 9 Juli 2019.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menilai kasus itu terjadi melibatkan konsumen, penyedia jasa telekomunikasi dan perbankan.
Dari sisi penyedia jasa, kata Rizal, jasa telekomunikasi harus memiliki sistem keamanan berlapis untuk memastikan tidak ada terjadinya pencurian data pribadi.
Dari sisi penyedia jasa perbankan, kata dia, harus melakukan prosedur yang ekstra hati-hati.
"Sepanjang itu bukan kesalahan atau kelalaian dari konsumen, maka penyedia jasa wajib bertanggung jawab. Apakah karena sistem keamanan rendah atau lemah ataukah kelalaian dari banking officer-nya, dan itu tidak bisa dikatakan sebagai oknum, karena ini adalah korporasi, dia dikenakan hukum korporasi. Tidak bisa itu dikatakan oknum, karena ketika terjadi aktivitas transaksi atas penyedia jasa, itu atas nama korporasi bukan personal," kata Rizal kepada Cyberthreat.id, Rabu (11 November 2020).[]
Share: