IND | ENG
Sidang Perdana Kasus Raibnya Uang Nasabah Miliaran, Bank BTN Mangkir

Sidang perdana kasus hilangnya uang nasabah BTN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3 November 2020). | Foto: Dok. Cyberthreat.id

Sidang Perdana Kasus Raibnya Uang Nasabah Miliaran, Bank BTN Mangkir
Yuswardi A. Suud Diposting : Rabu, 11 November 2020 - 15:51 WIB

Cyberthreat.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana raibnya uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bogor atas nama Irfan Kurnia senilai Rp2,965 miliar, Rabu (11 November 2020). Namun, pihak Bank BTN selaku tergugat tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim.

Sidang dengan nomor perkara 641/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, namun digeser ke pukul 14.00 WIB.

Menurut majelis hakim, pihak BTN tidak hadir tanpa keterangan. Sementara surat panggilan sidang diterima karyawan BTN bernama Wandira Kusuma pada 5 November lalu.

Karena tergugat mangkir, sidang perdana hanya sebatas memeriksa legalitas penggugat dan majelis hakim memerintahkan panitera pengganti memanggil kembali tergugat untuk sidang lanjutan pada 18 November 2020.

Kuasa hukum Irfan Kurnia, Pahrozi, menyesalkan ketidakhadiran Bank BTN selalu tergugat.

"Miris sekali, selaku pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya pihak tergugat menghormati panggilan lembaga pengadilan," kata Pahrozi kepada Cyberthreat.id seusai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan setelah Irfan Kurnia kehilangan uang sebesar Rp2,965 miliar yang disimpan di Bank BTN yang terjadi pada 1 Juli 2019. Kasus itu dibawa ke pengadilan lantaran upaya di luar pengadilan tidak membuahkan kesepakatan.

“Sudah setahun lebih kami berusaha menyelesaikannya di luar pengadilan, namun hingga kini belum ada penyelesaiannya,” kata kuasa hukum Irfan, Pahrozi.

Menurut Pahrozi, kasus itu bermula ketika kliennya menyimpan uang sejumlah Rp 3 miliar di BTN Cabang Bogor. Setoran pertama pada 25 Juni 2019 sebesar Rp500 juta. Setoran kedua dilakukan sehari kemudian senilai Rp2,5 miliar.

Masalah terjadi sepekan kemudian. Pada 2 Juli 2019, saldo di rekening banknya hanya tersisa Rp35.671.165. Belakangan diketahui, ada pihak lain yang telah menilep uangnya tanpa sepengetahuan Irfan Kurnia.

Itu diketahui Irfan saat datang ke BTN Cabang Utama Bogor untuk mentransfer uangnya ke rekening lain di Bank BCA pada 2 Juli 2020. Saat itu, pihak BTN mengatakan saldonya hanya tersisa Rp35.671.165. Itu artinya, uang senilai Rp2,965 miliar lenyap tak berbekas.

Irfan kaget dan kecewa mendapat jawaban itu. Sementara dia merasa tidak pernah mengambil uangnya.

Menurut pihak bank, kata Pahrozi, pada 1 Juli 2019 ada penarikan uang melalui ATM dan RTGS (Real Time Gross Settlement) sebesar Rp2,95 miliar. Tepatnya Rp2.950.035.000. Uang itu ditransfer ke rekening BCA Batu Ceper nomor 2241495568. Belakangan diketahui rekening itu atas nama PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang merupakan perusahaan pertukaran uang (money changer). Diduga, pelaku menukar rupiah menjadi uang dolar.

Selain itu, ada juga penarikan tunai melalui ATM beberapa kali oleh pihak lain dengan total jumlah Rp15 juta.

"BTN selaku tergugat telah melakukan transfer uang simpanan penggugat kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penggugat, dan mereka menolak bertanggung  jawab untuk itu," kata Pahrozi.[]

Update:

#simswap   #btn   #telkomsel   #banktabungannegara   #

Share:




BACA JUGA
Telkom Satukan Bisnis IndiHome dan Telkomsel
BTN MOBILE BANKING
'No Antre, No Ribet': Evolusi Transaksi di Era Siber
Kepolisian Spanyol Menangkap 55 Orang Anggota Geng SIM Swap Black Panthers
Gaet Pelanggan 4G, Telkomsel Perluas Pascabayar Halo+
XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di Pesisir Barat Aceh