IND | ENG
Polisi Selidiki 5 Akun Medsos Penyebar Video Asusila Mirip Artis Gisel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. | Foto: Akun YouTube Polda Metro Jaya/Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel

Polisi Selidiki 5 Akun Medsos Penyebar Video Asusila Mirip Artis Gisel
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 10 November 2020 - 12:45 WIB

Cyberthreat.id – Polda Metro Jaya mengatakan telah menerima laporan terkait penyebaran video asusila mirip artis artis Gisella Anastasia, termasuk lima akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan laporan pertama masuk pada 7 November 2020 oleh inisial FD yang melaporkan lima akun medsos.

Yusri mengatakan, dari lima akun medsos yang menyebarkan video asusila itu, tiga akun sudah ditutup. "Tetapi, jejak digital tidak akan pernah hilang," ujar Yusri, Senin (9 November 2020). Sayangnya, Yusri tak mau membeberkan nama-nama akun tersebut.

Laporan FD tersebut, kata Yusri, masuk ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus dan sedang tahap penyelidikan. Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polda Metro Jaya akan mengundang sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan teknologi informasi.

"Kalau sudah lengkap baru gelar perkara, apakah masuk ke tahap penyidikan sesuai unsur-unsur pasal persangkaannya, nanti kita tunggu saja, " kata Yusri.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang menyebarkan video asusila tersebut yaitu Pasal 27 Jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga pasal 8 Jo 34 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Yusri mengatakan Polda Metro Jaya juga menerima laporan sejenis yang mempersangkakan hal yang sama terkait video asusila yakni dilaporkan oleh PRN pada 8 November 2020. Yusri mengatakan PRN melaporkan tiga akun Twitter dan saat ini baru diteliti.

Akhir pekan lalu, jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video asusila mirip artis Gisella Anastasia. Namanya bertengger di jajaran “trending topic” di Twitter. Sementara Google Trends mencatat, ada 2 juta pencarian terkait Gisel pada Sabtu malam.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sedang menelusuri video itu di media sosial seperti Twitter dan Telegram.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan konten yang terbukti mengandung unsur pornografi atau asusila akan langsung diblokir.

"Konten yang terbukti mengandung unsur ponorgrafi atau asusila langsung kami proses untuk takedown, melalui kerja sama dengan platform digital di mana konten tersebut berada," kata Dedy seperti diikutip dari Viva.co.id.

Dedy mengatakan, pengguna yang menemukan konten bermuatan negatif atau melanggar undang-undang termasuk pornografi bisa melaporkan melalui laman aduankonten.id.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video itu. Menurutnya, pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE mengatur tentang larangan menyebarkan konten asusila.

Bagi yang melanggar, orang tersebut dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.[]


Pembaruan artikel: pada Selasa (10 November 2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menjelaskan dari lima akun yang diselidiki, ternyata tiga akun telah dihapus oleh pemiliknya.


Redaktur: Andi Nugroho

Pembaruan

#videoseksual   #mediasosial   #gisel   #gisellaanastasia   #UUITE   #pornografi

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Hingga Akhir Tahun 2023, Kominfo Tangani 12.547 Isu Hoaks
Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital