IND | ENG
Warganet Riuh Video Asusila Mirip Gisel, Sebarkan Video Bisa Diancam 6 Tahun Penjara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. | Foto: Arsip Humas Polri

Warganet Riuh Video Asusila Mirip Gisel, Sebarkan Video Bisa Diancam 6 Tahun Penjara
Andi Nugroho Diposting : Senin, 09 November 2020 - 10:54 WIB

Cyberthreat.id – Polri mengatakan masyarakat yang terbukti menyebarkan video adegan seksual dengan narasi mirip artis Gisella Anastasia bisa diancam pidana enam tahun penjara.

“Masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (7 November 2020) seperti dikutip dari situs web Humas Polri.

Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Awi kemudian menyampaikan hukuman bagi pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bunyi pasal tersebut, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

“Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara” ujar Awi.

Akhir pekan lalu, jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video asusila mirip artis Gisella Anastasia. Namanya bertengger di jajaran “trending topic” di Twitter. Sementara Google Trends mencatat, ada 2 juta pencarian terkait Gisel pada Sabtu malam.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sedang menelusuri video itu di media sosial seperti Twitter dan Telegram.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan konten yang terbukti mengandung unsur pornografi atau asusila akan langsung diblokir.

"Konten yang terbukti mengandung unsur ponorgrafi atau asusila langsung kami proses untuk takedown, melalui kerja sama dengan platform digital di mana konten tersebut berada," kata Dedy seperti diikutip dari Viva.co.id.

Dedy mengatakan, pengguna yang menemukan konten bermuatan negatif atau melanggar undang-undang termasuk pornografi bisa melaporkan melalui laman aduankonten.id.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video itu. Menurutnya, pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE mengatur tentang larangan menyebarkan konten asusila. Bagi yang melanggar, orang tersebut dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.[]

#videoseksual   #mediasosial   #gisel   #gisellaanastasia   #UUITE   #pornografi

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Hingga Akhir Tahun 2023, Kominfo Tangani 12.547 Isu Hoaks
Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital