IND | ENG
Fintech Ilegal ‘Dompet Gajah’ Muncul Kembali di Play Store, OJK: Itu Mungkin Aplikasi Baru

Tangkapan layar aplikasi Dompet Gajah di Google Play Store | Foto: Cyberthreat.id/Yuswardi A. Suud

Fintech Ilegal ‘Dompet Gajah’ Muncul Kembali di Play Store, OJK: Itu Mungkin Aplikasi Baru
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:54 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing, menyatakan, telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir aplikasi peminjaman uang daring (fintech P2P) “Dompet Gajah”.

"Kami sudah pernah meminta blokir ke Kementerian Kominfo yang merupakan anggota SWI untuk memblokir aplikasi tersebut," ujar Tongam kepada Cyberthreat.id, Rabu (28 Oktober 2020).

Dalam temuan Cybertrheat.id, dari 206 layanan pindar yang diblokir pemerintah, layanan Dompet Gajah ternyata masih bertengger di Google Play Store, toko aplikasi milik Google. (Baca: Termasuk dalam 206 Fintech Ilegal OJK Oktober 2020, Aplikasi Dompet Gajah Masih Tersedia di Play Store)

Dompet Gajah mendaftarkan aplikasi di Google Play Store dengan nama "Ksp Dompet Gajah - pinjam uang cepat online”.

Aplikasi ini telah diunduh lebih dari 7.000 kali dan mendapat rating 2,8 dari penggunanya. Sejumlah pengguna meninggalkan ulasan bernada negatif.

"Kapok saya pinjam di apk ini, pinjam 1,5 juta, tenornya cuma 7 hari, telat per harinya kena denda 75 ribu. Luar biasa kan. Saran buat Dompet Gajah, tenornhya diperbaiki, tenor 7 hari itu lura biasa. Dendanya juga jangan sampai mencekik. Dan buat para penagihnya bekerjalah yang baik dan profesional, jangan main ancam-ancam," tulis pengguna Dompet Gajah bernama Bay Juri.

Saat hendak diinstal,aplikasi ini meminta akses ke nomor kontak, lokasi, foto/media/file, kamera, dan ID perangkat & informasi panggilan.

Pengguna tidak punya opsi untuk menolak permintaan itu. Jika ditolak, maka aplikasi tidak bisa diinstal. Sementara, jika diterima, maka Dompet Gajah akan mendapat akses ke informasi yang diminta itu, termasuk akses ke daftar kontak.

Aplikasi baru

Tongam mengatakan, besar kemungkinan Dompet Gajah membuat aplikasi baru dan mendaftarkan kembali ke Google Play Store.

"Kemungkinan ini aplikasi yang dibuat baru lagi setelah diblokir," tutur Tongam.

Ia mengatakan, hingga saat ini OJK belum menerima satu pun laporan terkait dengan munculnya kembali aplikasi ilegal Dompet Gajah. Namun, pihaknya akan terus melakukan patroli siber bersama Kementerian Kominfo untuk memblokir setiap aplikasi fintech ilegal yang bisa membahayakan masyarakat.

Untuk saat ini, Tongam mengimbau agar masyarakat selalu waspada sebelum mengunduh dan menggunakan aplikasi fintech. Ia menekankan agar selalu mengecek daftar fintech legal yang tercatat di situs web OJK.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#fintechilegal   #dompetgajah   #ojk   #satgaswaspadainvestasi   #pinjol   #pindar

Share:




BACA JUGA
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga oleh 44 Pinjol Legal
Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber?
Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
Era 'Open Banking', OJK:  Bank Harus Perkuat Keamanan Digitalnya