IND | ENG
Harga Aplikasi di App Store Naik di Sejumlah Negara, Termasuk di Indonesia

Ilustrasi | Foto: Unsplash

Harga Aplikasi di App Store Naik di Sejumlah Negara, Termasuk di Indonesia
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:10 WIB

Cyberthreat.id – Apple mengumumkan tarif baru aplikasi dan pembelian dalam aplikasi yang dijual di toko aplikasinya, App Store, Senin (26 Oktober 2020) imbas dari perubahan tarif pajak.

Kenaikan tarif tersebut akan berlaku beberapa hari ke depan di Brasil, Kolombia, India, Indonesia, Rusia, dan Afrika Selatan.

Harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) juga akan disesuaikan di Islandia dan Albania.

“Di Indonesia, pajak pertambahan nilai (PPN) baru sebesar 10 persen untuk pengembang yang berada di luar Indonesia,” tulis Apple seperti dikutip dari situs webnya, Selasa (27 Oktober).

Pada awal Juli 2020, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2020 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020. Peraturan ini mengatur pengenaan pajak sebesar 10 persen kepada pelanggan atau konsumen layanan digital asing.

Terhitung 1 September 2020, konsumen yang berbelanja produk digital di platform asing akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen dari nilai belanja.

Hingga kini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas, berikut ini detailnya:

8 perusahaan yang ditunjuk gelombang keempat:

  1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  2. GitHub, Inc.
  3. Microsoft Corporation
  4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  6. To The New Pte. Ltd.
  7. Coda Payments Pte. Ltd.
  8. Nexmo Inc.

12 perusahaan yang ditunjuk gelombang ketiga:

  1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
  2. McAfee Ireland Ltd.
  3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
  4. Mojang AB
  5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
  6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
  7. Skype Communications SARL
  8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
  9. Twitter International Company
  10. Zoom Video Communications, Inc.
  11. PT Jingdong Indonesia Pertama
  12. PT Shopee International Indonesia

Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk gelombang kedua:

  1. Facebook Ireland Ltd
  2. Facebook Payments International Ltd
  3. Facebook Technologies International Ltd
  4. Amazom.com Services LLC
  5. Audible Inc
  6. Alexa Internet
  7. Audible Ltd
  8. Apple Distribution International Ltd
  9. TikTok Pte Ltd
  10. The Walt Disney Company (Asia Tenggara) Pte Ltd.

Berikut enam perusahaan yang ditunjuk gelombang pertama:

  1. Amazon Web Services Inc.
  2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  3. Google Ireland Ltd.
  4. Google LLC.
  5. Netflix International B.V.
  6. Spotify AB.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#ppn   #platformdaringasing   #ditjenpajak   #mediasosial   #ekonomidigital

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual